25 radar bogor

50 Kilogram Ganja Diamankan

ilustrasi tanaman ganja

CIBINONG–RADAR BOGOR,Baru empat bulan menghirup udara bebas, Fauzan Sukron alias Ozan Bin Karyo Ibrahim (31) kembali harus me­rasakan dinginnya lan­tai La­pas Pondok Rajeg. Pria yang berdomisili di Kam­pung Pleret RT 06/12, De­sa Pabuaran, Kecamatan Bo­jong­gede, ini seakan tidak kapok men­jadi kurir sekaligus pe­nge­dar narkotika jenis ganja.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor, Senin (5/3), meringkusnya setelah kedapatan mengambil paket ganja seberat 25 kilogram tak jauh dari Stasiun Citayam yang dikirim lewat Kantor pos. Setelah dilakukan pengem­bangan, BNNK pun kembali mendapatkan 25 kilogram ganja yang disimpan di kosannya.

Kepala BNNK Bogor Nugroho Setia Budhi mengatakan, penangkapan Ozan bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah Bojonggede. Tim yang men­dapat informasi pun langsung melakukan penindakan.

”Total ada 50 kilogram ganja yang diamankan dari dua koper berukuran besar. Berdasarkan informasi yang kami himpun, masih ada 25 kilogram lagi yang masih dalam perjalanan menuju Bogor. Tidak menutup kemung­kinan akan ada koper-koper be­risi ganja lainnya,” beber Budi.

Dia melanjutkan, ganja-ganja tersebut dikirim dari Banda Aceh, dan masih ada tiga DPO lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.

Sementara itu, satu kilogram ganja kering dijual Ozan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp3,3 juta hingga Rp3,5 juta ke pengecer. Dengan harga awal dari Banda Aceh Rp3 juta.

”Jadi tidak langsung ke user atau pengguna. Pengedarannya ke Kabupaten hingga Kota Bogor dengan sasarannya remaja. Karena menurut survei BNNK, 50 persen pengguna narkotika adalah pelajar,” jelasnya.

Budi mengatakan, Ozan ter­masuk pemain lama, pernah terjerat kasus serupa yang sehari-harinya tidak memiliki pekerjaan tetap. Tidak menutup kemungkinan, peredaran nar­koba sudah dilakukannya saat masih mendekam di Lapas Pon­dok Rajeg.

”Ini pengiriman yang kedua diterima Ozan dari Banda Aceh. Modusnya, setelah pelaku men­dapatkan ganja tersebut, lalu pelaku mengirim­kan ganja sesuai perintah dari pengendali, kami yakini berada di Banda Aceh,” pungkasnya.

Untuk pelaku, sambung Budi, di­kenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 ten­tang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling sing­kat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

”Juga dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI. NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika de­ngan an­caman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya. (wil/c)