25 radar bogor

34,2 Juta Nomor Seluler Prabayar Diblokir

LELAH: Salah seorang pelanggan tampak kelelahan menunggu nomor kartu prabayarnya didaftarkan petugas provider, di gerai Indosat cabang Kota Bogor, di bilangan Pajajaran, kemarin (28/2).
LELAH: Salah seorang pelanggan tampak kelelahan menunggu nomor kartu prabayarnya didaftarkan petugas provider, di gerai Indosat
cabang Kota Bogor, di bilangan Pajajaran beberapa waktu lalu

JAKARTA–RADAR BOGOR,Komisi I DPR RI bidang kominfo, intelijen serta pertahanan mengaku prihatin dengan kasus kebocoran data pengguna seluler yang melakukan registrasi kartu SIM. Begitu juga dengan jumlah pengguna kartu prabayar yang selisih antara registrasi dan nomor induk kependudukan (NIK) hingga 45 juta aktivasi.

Melihat hal ini, Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan, pihaknya akan segera membentuk panitia kerja (panja) pada pekan depan.

“Dari hasil raker dengan menteri Senin kemarin (19/3), kita putuskan akan membuat panja perlindungan konsumen seluler. Yang ditentukan dalam rapat internal Senin depan,” ucap Kharis di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/3).

Saat rapat kerja dengan Menkominfo Rudiantara, Senin (19/4), terungkap adanya selisih 45 juta aktivasi. SIM card yang berhasil diregistrasi dan tercatat di operator sebanyak 304,86 juta kartu. Sedangkan jumlah validasi berdasar NIK dan KK di dukcapil Kemendagri mencapai 350,78 juta.

Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini dengan membentuk panja. Dari panja ini, ucap Kharis, nantinya akan memberikan sejumlah rekomendasi apa yang harus dilakukan oleh pemerintah. “Tugas panja adalah bagaimana permasalahan itu harus dicari tahu jawabannya. Sehingga data pribadi konsumen tak lagi bocor,” ucapnya.

Melalui panja, kata dia, pihknya akan meminta keterangan sejumlah stake­holder yang terkait dengan registrasi. Bahkan tidak dimungkiri, kata politisi PKS itu, lewat panja ini juga bisa mendorong pemerintah agar serius dalam membuat rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi.

“Dengan adanya kasus ini, maka nanti kami juga mendorong pemerintah agar serius membuat UU perlindungan data pribadi.Kami harapkan RUU itu sudah bisa dibahas di DPR di tahun 2018 ini. Atau minimal di awal 2019 sebelum periode DPR ini berakhir,” tegasnya.

Dengan adanya UU ini, lanjutnya, maka siapa pun yang membocorkan data pribadi masyarakat akan dikenakan sanksi pidana.

“Banyak negara sudah memiliki UU perlindungan data pribadi. Pastinya lewat UU ini, data masyarakat akan terlindungi dan tidak menjadi korban dari aksi kejahatan jual beli data pribadi,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid juga menjelaskan hal senada.

“Panja akan segera dibentuk antara minggu ini atau minggu depan. Proses pembentukannya cepat, karena hanya memerlukan rapat internal di Komisi I,” kata Meutya di gedung parlemen.

Anggota panja sendiri terdiri atas setengah anggota Komisi I DPR RI yang berjumlah 51 orang. “Artinya ada 25 atau 26 orang yang akan fokus dalam pengawasan perlindungan data pribadi pelanggan,” ucap politisi Golkar ini.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, pembentukan panja tak akan memperlambat keseluruhan proses registrasi kartu SIM prabayar yang dicanangkan berakhir pada 1 Mei mendatang. Pengawasan dan proses akan dilaksanakan secara paralel.

“Panja ini adalah bagian dari memperkuat perlindungan data pribadi. Kalau registrasi prabayar kan saya katakan tanpa rekonsiliasi tetap harus jalan,” kata Rudiantara.

Diketahui, registrasi kartu SIM prabayar dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 lalu. Saat ini dilakukan pemblokiran bertahap bagi pelanggan yang belum registrasi hingga akhirnya pemblokiran penuh pada 1 Mei 2018.

Setidaknya, 34,2 juta nomor seluler prabayar diblokir selama kewajiban registrasi dari pemerintah berlangsung. Angka itu diprediksi akan bertambah. Jumlah tersebut hanya berasal dari tiga operator seluler terbesar di Indonesia, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo, dan XL Axiata.

Dari Telkomsel ada 13 juta nomor yang tersisih, 11,6 juta nomor di Indosat, serta 9,6 juta nomor di XL. Sementara untuk nomor yang diblokir di operator lainnya seperti Hutchison Tri, Smartfren, dan Net1 belum diketahui.

Data tersebut diketahui dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta tiga operator seluler terbesar. Rapat itu digelar untuk menelusuri dugaan kebocoran data di masa registrasi prabayar.(jp/net)