25 radar bogor

Terungkap! Pelaku Pembunuhan Wanita di Cibinong Driver Taksi Online

TERUNGKAP: Petugas memasang garis polisi di lokasi ditemukannya jasad korban, Minggu (18/3/2018) lalu.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Petugas Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa wanita tanpa identitas di semak-semak dekat Perumahan Cibinong Griya Asri (CGA), Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (20/3/2018).

Korban diketahui bernama Yun Siska Rochani (29), yang bekerja sebagai marketing wedding organizer (WO) di Jakarta. Korban tewas di tangan driver taksi online.
Pelaku merupakan kakak beradik dan ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Dari hasil penyelidikan polisi, awalnya korban mengorder taksi online di Jakarta Selatan menuju hotel di Kawasan Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Rupanya, pelaku yakni FH dan FD tak langsung mengantar korban ke tujuan. Kedua pelaku membawa korban berputar-putar sampai ke Kawasan Tol Jagorawi-Bogor. Pelaku pun mengajak korban menuju rest area di daerah Sukaraja.

Saat di rest area Sukaraja, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merampas barang-barang berharga milik korban. Saat di rest area, korban dimintai uang Rp20 juta dan dirampas barang-barangnya.

Lantaran tidak memiliki uang, korban langsung dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas. Jasad korban dibuang di depan Perumahan CGA, Kabupaten Bogor, Senin (19/3/2018) dini hari.

Jasad baru ditemukan warga sekitar, Senin (19/3/2018) pagi sekira pukul 07.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap dua pelaku tersebut di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Selasa (20/3/2018) dini hari.

Korban dan pelaku tidak memiliki hubungan apapun. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih, satu roll lakban warna hitam, sebilah samurai kecil, satu pasang sepatu high heels warna hitam, dan satu pasang anting milik korban.

“Beberapa barang ada yang dibuang dan dijual, kalau yang dijual itu seperti ponsel,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky kepada wartawan. Dicky menambahkan, kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan atau pembunuhan berencana.

“Dua pelaku terancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. Hingga siang tadi, ucapan duka pun mengalir atas kepergian Yun Siska Rochani, yang tewas ditangan kedua pelaku.(pin/wil/c)