25 radar bogor

Gandakan 1.480 Kartu ATM

UNGKAP KASUS: Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis perkara tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh WNA.
UNGKAP KASUS: Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis perkara tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh WNA.

JAKARTA–RADAR BOGOR,Penyidikan polisi atas aksi skimming ATM oleh sindikat internasional terus bergulir. Hingga kemarin, polisi mendalami adanya tersangka lain, selain lima orang yang telah ”digulung”.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menuturkan, lima tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal yang mengatur pemalsuan, pencurian uang dan data elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasar pasal-pasal tersebut, para pelaku terancam mendekam di penjara lebih dari sepuluh tahun.

Kemarin para pelaku yang dibekuk ditunjukkan ke media. Mereka adalah empat WNA dan satu WNI. Yakni, Caitanovici Andrean (CA) asal Rumania, Raul Kalai (RK) asal Rumania, Ionel Robert Lupu (IRL) asal Rumania, Ferenc Hugyec (FH) asal Hungaria, dan Milah Karmilah (MK) asal Bandung, Jawa Barat.

Para WNA yang terlibat kasus itu bertandang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Di antara mereka ada yang memiliki hubungan pertemanan. FH dan MK adalah sepasang suami istri. Keduanya menikah pada Juli 2017. Sementara itu, CA, RK, dan IRL berstatus teman FH.

Argo mengungkapkan, para tersangka digulung di lokasi yang berbeda. Baca selengkapnya di Epaper Radar Bogor hari ini