25 radar bogor

Aturan Calon Jamaah Haji Makin Ketat

Ilustrasi Jamaah Haji Meninggalkan Kota Mina
BERDOA: Sejumlah calon jamaah haji berdoa sebelum berangkat ke tanah suci (dok.Radar Bogor)

JAKARTA–RADAR BOGOR,Para calon jamaah haji (CJH) tidak boleh meremehkan urusan kesehatan. Tahun ini pemerintah memperketat urusan kelayakan istitoah (kemampuan) kesehatan jamaah. Bahkan rekomendasi istitoah menjadi syarat utama pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Ketentuan ’’pengetatan’’ ibadah haji dari aspek kesehatan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraa Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nomor 4001/2018.
Di dalam surat itu ditegaskan bahwa bagi jamaah yang mendapatkan surat keterangan tidak istitoah atau tidak mampu berhaji dari aspek kesehatan, maka yang bersangkutan tidak tidak dapat melakukan pelunasan BPIH.

Teknisnya data kesehatan CJH saat kontrol, diinput dokter ke pusat data Siskohat Kesehatan (Siskohatkes) dan terhubung ke Siskohat Kemenag. Kemudian akan dikaji apakah seorang jamaah dinyatakan istitoah atau tidak. Jika dinyatakan tidak memenuhi istitoah, maka tidak bisa melakukan pelunasan di bank.

’’(Aturan ini, red) bukan ketat, bukan disiplin. Memang itu seharusnya,’’ kata Kepala Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaj) Kemenkes Eka Yusuf Singkat kemarin (17/3). Dia menjelaskan tahun-tahun sebelumnya masih saja ada jamaah yang tidak memenuhi syarat istitoah dari sisi kesehatan tetapi tetap diperbolehkan melunasi BPIH. Bahkan ada juga jamaah yang sudah berada di asrama haji, kemudian dinyatakan tidak mampu berhaji dari sisi kesehatan.

Tahun ini kata dia, persentase CJH resiko tinggi mencapai 67 persen. Hampir sama dengan tahun lalu. Diantara jenis penyakitnya adalah penyakit jantung, paru-paru, kejiwaan, diabetes, serta hipertensi. Calon jamaah juga dihimbau untuk mengantisipasi cuaca Arab Saudi saat musim haji nanti yang bisa mencapai 50 derajat bahkan lebih.

Cek kesehatan bagi calon jamaah haji sejatinya sudah dilakukan sejak Januari lalu. Tim Puskeshaj Kemenkes sudah memiliki data CJH yang diperkirakan berhaji tahun ini. Hasil rekapitulasi per 13 Maret menunjukkan tingkat pemeriksaan CJH di Provinsi Riau tertinggi dengan angka 82,23 persen. Disusul DIY (75,87 persen), Jawa Barat (66,47 persen), dan DKI Jakarta (38 persen).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Noor Achmad juga menyampaikan perhatian penting terkait aspek kesehatan. Dia mengatakan nama-nama CJH yang berhak melunasi BPIH 2018 sudah dikeluarkan Kemenag. ’’Tetap menjaga kesehatan dan terus melakukan kontrol kesehatan,’’ jelasnya. Himbauan itu diutamakan juga kepada CJH kategori resiko tinggi.

Noor menjelaskan selain urusan kesehatan, CJH juga diminta untuk memperhatian persiapan ibadah. Mereka diuntuk memperdalam dan memperbanyak latihan manasih kaji. Paling tidak mengikuti seluruh rangkaian manasik haji Kemenag yang ditetapkan sebanyak sepuluh kali. Jika dirasa porsi manasik haji sepuluh kali itu kurang, jamaah bisa menuntut tambahan materi kepada jajaran Kemenag di daerah.(wan)