25 radar bogor

Wakil Ketua MPR Saksi Meringankan Setnov

(Jawapos) SIDANG: Wakil Ketua MPR Mahyudin hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang Setnov, kemarin.

JAKARTA–RADAR BOGOR,Kubu terdakwa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) terus berupaya melawan argumen hukum jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya itu salah satunya dengan menghadirkan saksi dan ahli meringankan bagi mantan ketua umum Partai Golkar tersebut.

Kemarin (15/3) kubu Setnov menghadirkan Wakil Ketua MPR Mahyudin sebagai saksi meringankan. Sedangkan ahli yang diundang adalah pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir dan ahli hukum tata negara dari Universitas Padjajaran (Unpad) I Gede Pantja Astawa.

”Sebagai warga negara tentu kita punya kewajiban memberikan keterangan sesuai fakta,” kata Mahyudin.

Sebagai tokoh Partai Golkar, Mahyudin mengklaim keterangan yang diberikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sama sekali tidak berpihak.

Dia menjelaskan seputar kehidupan pribadi Setnov, seperti kerap menerima tamu di rumahnya. Latar belakang tamu dinilai bervariasi. Mulai dari tokoh partai, masyarakat sipil sampai pengusaha.

”Saya menjelaskan apa yang saya ketahui tentang kehidupan sehari-hari Pak Novanto, teknis-teknis saya tidak terlalu menguasai,” ujar Mahyudin usai sidang.

Ketika persidangan, Mahyudin juga menyatakan bahwa Setnov merupakan pengusaha kaya. ”Beliau (Setnov) usahanya banyak, tetapi saya tidak pernah konfirmasi ke beliau,” tuturnya saat sidang.

Meski teman dekat, Mahyudin enggan berbicara banyak soal usaha keluarga Setnov. Khususnya bisnis PT Mondialindo Graha Perdana yang mayoritas sahamnya dikuasai keluarga Setnov.

Mulai istri, Deisti Astriani Tagor dan anak Setnov, Rheza Herwindo. Perusahaan itu diketahui tercatat memiliki saham mayoritas di PT Murakabi Sejahtera, peserta lelang e-KTP tahun 2011-2012.

”Kalau usaha keluarga saya tidak tahu,” kata Mahyudin menjawab pertanyaan jaksa penuntut KPK Ahmad Burhanudin tentang usaha keluarga Setnov.

Selain itu, Mahyudin kemarin menyebut persoalan e-KTP yang membelit Setnov terlalu jauh. Sebab, secara formal, Setnov yang kala itu menjabat sebagai ketua

Fraksi Partai Golkar bukan termasuk pihak yang berwenang menentukan anggaran. ”Kalau ada pelanggaran, mestinya di komisi, di banggar dan pemerintahnya dulu yang bertanggungjawab (bukan Setnov),” tuturnya.

Menurut dia, fraksi bukan alat kelengkapan dewan, seperti komisi dan badan anggaran (banggar). Tugas fraksi, kata dia, hanya mengkoordinir anggota-anggota fraksi yang membahas anggaran di komisi.

”Secara teknis, fraksi itu bukan alat kelengkapan dewan,” imbuh dia. Atas dasar itu, Mahyudin menyebut Setnov tidak memiliki celah mengintervensi penganggaran e-KTP.

Sebelum pemeriksaan saksi meringankan untuk Setnov, jaksa penuntut KPK pada sidang Rabu (14/3) mengagendakan konfrontasi Setnov dengan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan rekan bisnisnya Made Oka Masagung. Dalam persidangan itu, sempat muncul drama antara para saksi dan Setnov. (tyo)