25 radar bogor

Upaya Masyarakat Sipil Menolak Undang-Undang MD3

KOMPAK: Berbagai perwakilan lembaga independen melakukan penggalangan petisi menolak UU MD3.
KOMPAK: Berbagai perwakilan lembaga independen melakukan penggalangan petisi menolak UU MD3.

Penolakan terhadap UU MD3 terus menggema. Bukan hanya aksi demonstrasi damai, tapi juga melalui petisi online di change.org/tolakuumd3. Seperti apa?

Dukungan terhadap koalisi mayarakat sipil tolak UU MD3 yang terdiri atas lembaga seperti Yappika-Action Aid, Kode Inisiatif, Kopel Indonesia, PSHK, Perludem, ICW, dan Indonesia Budget Center terus bertambah.

Hingga kemarin (15/3) petang, sudah ada 205.582 orang yang telah menandatangani petisi itu dan terus bertambah tiap menitnya.

Campaign Manager Change.org Dhenok Pratiwi menuturkan, petisi tersebut dibuat sehari setelah penetapan UU MD3 di DPR pada 12 Februari. Penetapan tersebut mengagetkan masyarakat lantaran isinya dinilai kontroversial.

”Dan dalam sehari itu tembus 100 ribu. Sekarang sudah 205 ribu. Change sendiri ini adalah petisi nasional terbesar dan paling cepat didukung oleh masyarakat,” ungkap Dhenok di Jakarta, kemarin (15/3).

Petisi yang bisa ditemukan di change.org/tolakuumd3 itu setidaknya menyoroti tiga hal yang jadi isi undang-undang tersebut. Yakni, setiap orang yang dianggap ‘merendahkan DPR’ dapat dipenjara; bila dipanggil DPR tidak datang bisa dipanggil paksa oleh polisi; dan pemeriksaan anggota dewan dalam suatu kasus harus dapat pertimbangan Majelis Kehormatan Dewan.

”Meski DPR tahu bahwa masyarakat akan banyak menentang, tapi mereka tetap mengesahkan UU MD3. Mungkin karena itu disahkan secepat kilat,” tulis keterangan petisi itu.

Dicantumkan pula delapan partai politik yang mendukung UU MD3 tersebut. Yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra,

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dhenok menuturkan, setelah undang-undang tersebut berlaku pada 14 Maret, jumlah orang yang menandatangani petisi itu terus naik. Sebelumnya bertahan di angka 200 ribu. Tapi, dalam tiga hari terakhir bertambah 5 ribu tanda tangan. ”Akhir-akhir ini naik lagi,” ungkap dia.

Manajer Advokasi, Riset dan Kampanye YAPPIKA-Action Aid Hendrik Rosdinar menuturkan, sikap Presiden Jokowi yang mempersilakan publik untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sebagai lempar tanggung jawab. Dia pun dianggap tidak bisa mengendalikan menterinya, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

”Seandainya presiden bisa mengendalikan menterinya, maka presiden bisa menarik dalam proses pembahasan, tidak ada revisi (UU MD3),” ujar dia usai diskusi di Tebet, kemarin.

Dia menuturkan, sebagai kepala negara, Jokowi semestinya bisa mengambil dua langkah konstitusional untuk mengakomodasi keresahan yang ada di masyarakat. Yakni menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau mengajukan revisi terbatas kepada DPR.

”Ketika presiden melempar wacana silakan masyarakat yang tidak setuju untuk melakukan uji materi ke MK itu, satu, dia melempar tanggung jawab, yang kedua dia ingin menjebak masyarakat untuk JR ke MK,” ungkap dia.

Dia menilai saat ini MK sedang berada dalam sorotan. Lantaran tindakan dua pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Arief Hidayat.

”Salah satu dugaan pelanggaran etik sang ketua adalah dia melakukan komunikasi politik ke DPR. Ya kita patut curiga dong bahwa MK tidak independen dalam hal
ini,” kata Hendrik.

Koalisi penolak UU MD3  saat ini masih berfokus pada mendesak presiden untuk mengambil langkah tegas terhadap undang-undang tersebut. Meskipun mereka juga sedang menyiapkan uji materi ke MK. ”Saat ini konten materi juga sudah disiapkan. Kami juga undang masyarakat yang tanda tangan kemarin petisi untuk ikut turut serta sebagai pemohon,” imbuh dia.

Direktur Kopel Indonesia, Syamsuddin Alimsyah menyatakan, kehadiran UU MD3 ini semakin memperkuat lembaga DPR saat kualitas dan kinerjanya semakin menurun. “UU ini juga makin memperlemah keterlibatan masyarakat sebagai konstituen untuk mengontrol wakilnya di DPR,” katanya.

Siap Lantik Pimpinan Baru

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan jaminan penuh tidak akan ada masyarakat apalagi wartawan yang menjadi korban atas UU MD3 yang resmi berlaku hari ini. Bamsoet juga mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang tidak mengeluarkan Perppu terkait UU MD3.

”Saya pastikan siapa pun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum,” kata Bamsoet di gedung parlemen, kemarin.
Bamsoet yakin masyarakat sudah sangat cerdas dalam menyampaikan pendapat, sehingga mampu membedakan antara kritik dan ujaran keben­cian. Bamsoet juga me­minta masyarakat tetap waspada agar tidak menjadi korban penyebaran berita hoax.

Dia  juga meminta jangan ada lagi pihak-pihak yang memprovokasi dan mengadu domba. Mengadu domba antara DPR dan rakyatnya dengan mengatakan seolah-olah DPR mematikan demokrasi dan antikritik.

”DPR menjadi hebat karena diawasi oleh rakyat. Kritik justru sangat diharapkan karena itulah vitamin bagi DPR. Yang tidak boleh adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah,” ujarnya menegaskan.

Dengan berlakunya UU MD3 yang baru, pasal terkait penambahan kursi pimpinan dewan pun juga berlaku. PDI Perjuangan dipastikan akan segera mendapat slot satu kursi pimpinan DPR. Bambang juga memastikan pelantikan pimpinan DPR dari Fraksi PDIP akan dilakukan pada sidang paripurna Selasa (20/3) pekan depan. ”Kami menunggu siapa yang akan dikirim oleh PDIP untuk mengisi kursi yang kosong di Wakil Ketua DPR,” tandasnya.

Sementara itu, pengisian wakil ketua MPR masih menjadi polemik. Fraksi PPP mempersoalkan pengisian tiga kursi pimpinan MPR yang salah satunya akan diberikan kepada PKB. Anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, kursi itu tidak bisa diberikan kepada PKB.

Sebab, sesuai dengan Pasal 427A UUMD3 disebutkan tiga kursi itu akan diberikan kepada partai peraih suara pada pemilu 2014 urutan kesatu, ketiga dan keenam. Peraih suara pertama adalah PDIP, urutan ketiga Partai Gerindra, dan peraih suara keenam ialah PAN.

“PAN sudah menempati kursi ketua MPR,” tutur dia.
Sekjen DPP PPP itu menyatakan, PKB tidak mempunyai legitimasi untuk mengisi kursi pimpinan MPR. Menurut dia, PKB memang menempati urutan keenam dalam perolehan kursi di DPR. Namun, PKB bukan peroleh suara terbanyak keenam. “PAN  yang memperoleh suara terbanyak keenam, walaupun perolehan kursinya kalah dengan PKB,” ucapnya. Jadi, yang berhak dilantik hanya perwakilan dari PDIP dan Partai Gerindra.

Anggota DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan, PPP harus menggunakan kacamata hukum yang benar dan objektif. Menurut dia, penambahan tiga kursi itu sudah melalui proses kesepakatan dan komitmen antarpartai. Menurut dia, suara terbanyak di DPR itu dihitung berdasarkan perolehan kursi.

“PKB itu urutan keenam sesuai Pasal 427A,” jelasnya. Dia pun meminta Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono untuk mempersiapkan pelantikan pimpinan yang baru. (*/jp)