25 radar bogor

Terminal Baranangsiang Wewenang Kemenhub

Revitalisasi Terminal Baranangsiang
Suasana di Terminal Baranangsiang.
Pemkot Bogor harus patuh menyerahkan Terminal Baranangsiang secara keseluruhan.

BOGOR–RADAR BOGOR, Meski sempat terjadi tarik ulur antara pemisahan kawasan terminal dan bisnis untuk Terminal Baranangsiang, Pemkot Bogor akhirnya harus patuh menyerahkan pengelolaan terminal tipe A itu secara keseluruhan.

Penyerahan pengambilalihan pengelolaan aset Terminal Baranangsiang dari Pemkot Bogor ke Kementerian Perhubungan (Kemen­hub) sudah ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya sejak 12 Februari 2018.

Demikian dikatakan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi. Menurutnya, penyerahan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan terminal tipe A merupakan urusan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenhub melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

“Sudah beberapa kali secara intensif dilakukan pembahasan antara pemerintah pusat dengan Pemkot Bogor yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat selaku pengelola aset. Dengan harapan untuk mempertahankan atau mencari opsi pemisahan antara kawasan terminal dengan kawasan bisnisnya,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, karena UU Nomor 23 Tahun 2014 ini berlaku untuk seluruh terminal tipe A secara nasional, maka Pemkot Bogor harus patuh menyerahkan Terminal Baranangsiang secara keseluruhan.

“Terkait berita acara penyera­han aset dan P3D (personel, sarana dan prasarana, pem­biayaan dan dokumen) sudah ditan­datangani per 12 Februari 2018 oleh Wali Kota Bogor. Kita serahkan dalam bentuk berita acara ke Kemenhub. Nanti pada saat operasionalnya, ada P3D yang harus diserahkan secara de facto. Kalau secara de jure, per 12 Februari 2018 sudah dilakukan,” kata Lia, dalam rilis Humas Pemkot, Rabu (14/3).

Ke depan, kata Lia, pengelolaan opera­sional terminal akan sepenuhnya dialihkan ke Kemenhub. Sebagai bagian dari kese­pakatan, akan ada beberapa pegawai P3D yang dilimpahkan ke Kemenhub yang berjumlah 32 orang. Perinciannya; 13 ASN, 3 tenaga kerja kontrak (TKK), dan 16 tenaga kerja sukwan (TKS).

”Mudah-mudahan April ini sudah bisa dikelola sepenuhnya oleh Kemenhub. Kemudian untuk P3D nantinya akan digaji dari Kemenhub,” kata Lia.

Menurut Lia, berdasarkan hasil rapat bersama dengan pemerintah pusat, dalam hal ini BPTJ, kerja sama dengan PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PT PGI) selaku pihak ketiga, tetap akan dilanjutkan sesuai dengan kontraknya. Hanya pengalihan kewenangannya dari Pemkot Bogor ke Kemenhub.

“PT PGI sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kemenhub. Tapi karena lokasinya ada di Kota Bogor, maka terkait perizinannya masih wewenang pemkot. Misalnya, bangunannya harus konsisten dengan IMB dan rencana tata ruang Kota Bogor,” jelasnya.(*/don/a)