CIBINONG – RADAR BOGOR,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akhirnya mensertifikatkan aset lahan seluas 13.740 meter persegi di Jalan Tegar Beriman. Salah satunya berstatus sewa pakai oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor. Awalnya, banyak orang mengaku memiliki lahan yang memiliki nilai pasar Rp7 juta per meter persegi itu.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor Agustyarsyah, menyerahkan langsung sertifikat tanah itu kepada Bupati Bogor Nurhayanti bersamaan dengan 210 sertifikat tanah dalam Program Operasi Daerah Agraria (Proda) 2016 di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, kemarin (15/3).
Menurut Agus, Proda 2016 memiliki target 1.900 bidang tanah yang diserahkan simbolis sebanyak 210 bidang kepada bupati. Sementara 884 bidang lagi, akan diselesaikan April mendatang.
“Ada juga yang 2017, totalnya 2.000 bidang. Tapi masuknya akhir tahun ya. Sekarang masih proses pemetaan bidang tanah,” ujarnya.
Penyerahan kali ini, kata dia, meliputi empat tanah makam dan satu tanah yang berstatus sewa pakai untuk kantor DPC PDI-P.
Agus mengatakan, bupati sangat getol dalam urusan administrasi pertanahan di Bumi Tegar Beriman. “Tidak ada di daerah lain yang kepala daerahnya sangat fokus soal tertib administrasi pertanahan,” ungkap Agus.
Sementara Nurhayanti mengakui, jika tertib administrasi pertanahan akan meminimalisir sengketa yang muncul. Menurutnya, sengketa muncul karena Pemkab Bogor tidak langsung mensertifikatkan lahan setelah dibebaskan.
“Jadi pas sudah kita bangun, terus ada yang menggugat. Tertib aset ini bagian dari keberhasilan kita meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” kata Yanti, sapaan karib bupati.
Soal Kantor DPC PDI-P Kabupaten Bogor, kata Yanti, semua kantor partai politik secara aturan boleh menyewa aset pemda. “Legal kok itu mah kan sewa pakai dan memang diperbolehkan secara aturannya juga. Nanti di sampingnya akan dijadikan hutan kota,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Didi Kurnia mengungkapkan, lambanya penerbitan sertifikat di lahan yang disewapakaikan ke DPC PDI-P, karena Pemkab Bogor harus menyelesaikan sejumlah persoalan terlebih dahulu.
Menurutnya, di sebagian tanah ada penguasaan fisik oleh pihak lain, terbitnya akta jual beli hingga ada sertifikat hak miliki di tanah itu dengan luas 669 meter persegi lewat proses ajudikasi. “Itu dulu diselesaikan baru BPN bisa menerbitkan sertifikatnya,” ungkap Didi.
Sejauh ini, kata Didi, ada sekitar empat bidang tanah yang belum disertifikatkan di sepanjang sisi kanan dan kiri Jalan Tegar Beriman.
“Keempatnya nanti digunakan untuk Kantor DPC Gerindra, Kantor PD Pasar Tohaga, Markas Sub Denpom dan eks Rumah Makan Radjibta. Masih diproses secepatnya bertahap diselesaikan,” jelas Didi.
Lebih detil, Kepala Bidang Aset BPKAD Iman Wahyu Budiana menerangkan, luas lahan yang disewapakaikan ke DPC PDI Perjuangan mencapai 3.000 meter persegi.
“Di sebelahnya kan ada tanah kosong tuh jadi toal luasnya 13.740 meter persegi sudah sertifikatkan. Sekarang sudah sah jadi milik Pemkab Bogor, ya karena itu memang aset kita,” tukasnya.
Terpisah, Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Bogor Saptariani membenarkan terkait status sewa pakai tersebut. Menurutnya, kemungkinan semua status lahan DPC yang ada di komplek pemda merupakan sewa.
Namun dirinya menegaskan, jika ada yang mengakui lahan tersebut milik perorangan, BPN harus jelas mengungkapkan asal-usulnya. “Pelanggaran kalau ada yang mengakui, darimana datanya bisa mengakui dan siapa yang mengakui, harus jelas dong,” ucapnya. (wil/gal/c)