25 radar bogor

Pemerintah Tolak Terbitkan PerPpu Pilkada

ilustrasi cakada tersert kasus di KPK
ilustrasi cakada tersert kasus di KPK

JAKARTA–RADAR BOGOR,Solusi pemerintah atas polemik penetapan tersangka ter­hadap calon kepala daerah (cakada) belum bulat. Sebaliknya, sikap pe­merintah justru menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal peraturan pemerintah pengganti un­dang-undang (perppu) untuk me­nyiasati pergantian cakada ter­sangka dengan calon lain.

”Kan tidak fair buat dia (calon pengganti cakada tersangka), karena dia terlambat jadi calon, karena dia kehilangan hak untuk sosialisasi sebelumnya,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H Laoly di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (15/3).

Menteri asal PDIP itu menilai, calon baru yang menggantikan di tengah jalan, justru akan merugikan calon yang baru itu. Penolakan tersebut kian memperburuk pro dan kontra atas polemik penetapan tersangka cakada oleh KPK.

Sebab, di satu sisi KPK terus mematangkan penyidikan yang dilakukan, khususnya terhadap calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang baru-baru ini ditetapkan tersangka. Sisi lain, pemerintah keukeuh mengimbau penetapan itu ditunda.

Terkait hal itu, Yasonna mengatakan bahwa pemerintah sejatinya tidak pernah meminta KPK untuk menunda proses penetapan tersangka.Baca selengkapnya di Epaper Radar Bogor hari ini (jp/ded)