25 radar bogor

Kampanye di Tempat Ibadah, Paslon Bisa Digugurkan

Salah satu masjid di Kota Bogor yang akan menyelenggarakan salat gerhana bulan, besok malam (3112018)

BOGOR–RADAR BOGOR, Tempat ibadah menjadi salah satu lokasi yang ”haram” digunakan untuk berkampanye bagi pasangan calon (paslon) dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal itu juga telah diatur dalam UU Nomor 01/2015 yang selanjutnya diubah dengan UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.

Namun, ada kekhawatiran meski telah ditegaskan aturannya dalam UU, potensi paslon melanggarnya tetap tinggi. Pasalnya, Pilkada 2018 ini akan berlangsung di bulan Ramadan. Hal itulah yang melatarbelakangi kegiatan diskusi interaktif Forum Pemuda Mahasiswa Bogor Raya (FPMBR) yang berlangsung di gedung aula Mila Kencana Kelurahan Tanah Sareal, kemarin (14/3).

Ketua PMII Kota Bogor Ibnu Hasani mengatakan, melalui tema cerdas berpolitik dengan tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat politik praktis, diharapkan masing-masing paslon di Pilwalkot Bogor 2018 bisa mengikuti aturan yang ada. Sebab menurutnya hal itu tidak dibenarkan untuk berkampanye. ”Kita harapkan paslon mengikuti mekanisme yang sudah diatur KPU,” ujarnya.

Komisioner Panwaslu Kota Bogor Sasongko mengungkapkan, penyalahgunaan tempat ibadah sebagai arena kampanye bisa saja terjadi. Baik itu pada bulan Ramadan, Lebaran atau hingga mendekati masa tenang. Baca selengkapnya di Epaper Radar Bogor hari ini (gal/c)