25 radar bogor

Bank Wakaf Dorong Pengembangan Keuangan

TARGET: Wimboh Santoso mengharapkan program bank wakaf mikro mampu menjadi akselerator pengembangan keuangan syariah.
TARGET: Wimboh Santoso mengharapkan program bank wakaf mikro mampu menjadi akselerator pengembangan keuangan syariah.

JAKARTA–RADAR BOGOR,Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan, program bank wakaf mikro mampu menjadi akselerator pe­ngembangan keuangan syariah.

“OJK akan terus mendorong program bank wakaf mikro ke pesantren-pesantren lainnya agar diper­banyak jumlahnya dan diper­luas cakupannya,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso pada peresmian bank wakaf mikro di Pondok Pesantren An Nawawi Tanara, Rabu (14/3).

Menurutnya, pengembangan bank wakaf mikro di lingkungan pesantren dapat mendukung pengembangan ekonomi sya­riah jangka menengah panjang yang berkesinam­bungan.
“Program bank wakaf mikro ini dapat direplikasi pem­bentukannya dan diperluas cakupan wilayah pendiriannya sehingga dapat menjadi basis perluasan akses pembiayaan dan pemberdayaan ekonomi umat,” tuturnya.

Bank wakaf mikro diharapkan bisa me­nye­diakan akses per­­modalan atau pem­biayaan bagi ma­syarakat yang belum ter­hubung dengan lembaga ke­uangan formal Kegiatan bisnis bank wakaf mikro fokus di lingkungan pondok pe­santren, yang saat ini jumlahnya men­capai lebih dari 28 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Sebanyak 20 bank wakaf mikro yang tercatat sebagai proyek awalan telah me­nya­lurkan pembiayaan ke 2.784 nasabah yang tergabung dalam 568 kelompok usaha (KUMPI), dengan total pembiayaan sebesar Rp2,45 miliar.

Bank Wakaf Mikro An Nawawi Tanara sendiri, telah me­nyalurkan pembiayaan Rp140 juta dengan total nasabah terdaftar 161 nasabah yang berasal dari tujuh desa.

Jenis usaha nasabah sangat beragam, mulai dari pedagang kecil barang kebutuhan sehari-hari, penjual makanan keliling, peternakan, pedagang pasar, dan jenis usaha lainnya.

Skema pembiayaan melalui bank wakaf mikro adalah pem­biayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3 persen. Selain itu, da­lam ske­ma pembiayaan bank wakaf mikro juga disediakan pe­latihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.(okz)