25 radar bogor

Angka Kecelakaan Tinggi di Kawasan Verboden

Ilustrasi razia kendaraan.
PERKETAT: Petugas Satlantas Polresta Bogor Kota saat merazia pengendara yang melawan arah di Jalan KH Abdullan bin Nuh.

BOGORRADAR BOGOR, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas)Polresta Bogor Kota terus memperketat ruas jalan yang rentan pelanggaran roda dua. Khususnya di kawasan verboden atau jalur yang dilarang dimasuki kendaraan, atau hanya bisa satu arah. Kondisi tersebut diperkuat dengan tingginya angka kecelakaan di lokasi yang dinamakan black spot itu.

“Kalau verboden kan banyak, tapi yang sering terjadi kecelakaan disebutnya black spot dan under spot,” ujar Kanit Laka Polresta Bogor Kota, Iptu Budi Suratman kepada Radar Bogor.

Budi menjelaskan, kecelakaan kerap terjadi di kawasan verboden. Berdasarkan angka kecelakaan dalam Kajian Black Spot Satlantas Bogor Kota 2017, menunjukkan angka tertinggi yakni 210. Tercatat terdapat kejadian laka 28 kasus, 18 korban meninggal dunia, tujuh orang luka berat.

Salah satu kawasan yang diperketat penjagaannya yakni di Jalan Raya Abdullah bin Nuh, tepatnya depan Pengadilan Agama hingga ke arah Jalan Johar.  Petugas lengkap membawa banner imbauan. Pengendara yang nekat menerobos, langsung diberhentikan. Sebagai efek jera, petugas menindak dengan melakukan penilangan.  Apalagi, sebelumnya ada pengendara yang enggan ditilang dan kabur dengan melukai petugas di lokasi tersebut.

Jalur lainnya, Jalan Pengadilan menuju Hotel Salak hanya diberlakukan satu arah. Pengendara yang tidak mengetahui petugas berada di depan SD Pengadilan, langsung distop. Tak jarang juga ada yang memilih putar balik.  Penempatan petugas ini dilakukan mulai jam sibuk.

“Kalau di tempat ini, setiap harinya kami lakukan penindakan jika ada pelanggaran,”  tambah Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Bramastyo Priaji.

 

Penganiaya Polisi Terancam Enam Tahun Penjara

Setelah buron beberapa hari, akhirnya tersangka pemukul anggota Satlantas Polresta Bogor Kota yang sedang berjaga di Jalan KH Abdullah bin Nuh diringkus. Pria berinisial YD (37) diringkus di rumah kontrakannya, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Senin (12/3) dini hari.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, menjelaskan bahwa ada dua tersangka yang terlibat kejadian pada Kamis (8/3) itu. Namun, kini baru satu tersangka yang diamankan, sementara satu tersangka lainnya masih buron.

“Dari dua tersangka, baru satu yang tertangkap, dan sedang dalam proses pemeriksaan. Satunya lagi masih tahap pengejaran,” jelasnya saat konferensi pers di Markas Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, kemarin (14/3).

Kini, YD terancam hukuman penjara enam tahun lantaran melanggar dua pasal berbeda yakni penganiayaan dan melawan petugas kepolisian.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Didik Purwanto, mengatakan bahwa pihaknya terus mengejar satu tersangka lain. Berdasarkan informasi yang ia terima, kini tersangka lain yang belum diketahui inisialnya itu pindah ke Padang.

“Satunya lari ke Padang. Masih kami kejar terus sampai dapat,” ujarnya.(don/fik/c)