25 radar bogor

Abraham: KPK Tepat Tolak Permintaan Wiranto

Abraham Samad (dok.Jawapos)
Abraham Samad (dok.Jawapos)

JAKARTA–RADAR BOGOR,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Menkopol­hukam Wiranto untuk menunda peng­umuman calon kepala daerah sebagai ter­sangka korupsi. Langkah KPK itu men­dapat apresiasi Ketua KPK 2011-2015 Abra­ham Samad.

“Jabatan yang melekat pada Pak Wiranto adalah Menkopol­hukam. Jadi, permintaan terhadap KPK sudah merupakan bentuk intervensi terhadap KPK yang merupakan lembaga independen,” kata Abraham.

Jangankan kementerian, menurut dia, presiden sekalipun tidak bisa mengintervensi KPK. Abraham pun mengingatkan, dalam sistem tata negara KPK ditempatkan sebagai lembaga independen yang berfungsi sebagai lembaga penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi, termasuk korupsi yang dilakukan di daerah yang melibatkan calon kepala daerah petahana atau yang bukan petahana.

Abraham memahami, apa yang disampaikan Wiranto secara substantif bermuatan positif, yakni dalam penyelang­­garaan pilkada di 171 daerah agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Pengumuman calon kepala daerah yang akan ikut pilkada diduga dapat memengaruhi tahapan pilkada serentak dan pilihan rakyat terhadap calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, Abraham mengingatkan, kalaupun KPK meluluskan permintaan Wiranto untuk menunda pengumuman tersangka, maka dampak yang ditimbulkan atas penundaan itu tidaklah kecil dan bahkan semakin buruk.

Abraham mencontohkan, kalau seorang kepala daerah yang semula sudah dilakukan pengusutan terhadap kasus korupsi tapi kemudian ditunda karena adanya permintaan, setelah selesainya pilkada dan dilantik menjadi kepala daerah, persoalan akan kembali muncul.

Selain merugikan biaya, waktu, dan tenaga untuk menyeleng­­garakan pilkada, kata Abraham, juga merugikan rakyat pemilih yang tidak percaya lagi pemimpinnya sendiri karena mereka merasa dipimpin oleh kepala daerah yang korup.

Namun dalam konteks hukum dan ketatanegaraan, kata Abraham, permintaan Wiranto tetaplah dapat dikategorikan intervensi terhadap tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi.

“Jadi, KPK tidak perlu menanggapi permintaan Pak Wiranto itu, syukur kalau malah menolaknya secara tegas,” kata Abraham.

Menurut Abraham, tugas dan kewenangan KPK adalah mengusut tindakan korupsi yang dilakukan siapa saja dan menindak kapan saja. Kerja KPK tidak boleh batasi ruang dan waktu, bahkan tidak boleh dihentikan karena adanya intervensi dari pihak mana pun, bahkan dari Presiden RI sekalipun.

Seperti diketahui, data dan fakta dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya aliran dana mencurigakan yang diduga digunakan terkait Pilkada Serentak 2018, PPATK mencatat 53 transaksi elektronik dan 1.066 transaksi tunai puluhan miliaran rupiah. Perihal aliran dana yang terkait peserta pilkada tercatat 368 transaksi mencurigakan dan yang sudah ada hasil analisanya sebanyak 34 laporan.

Jika KPK tunduk pada intervensi, lanjut Abraham, kasus-kasus yang melibatkan calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi bisa berjalan di tempat. Bahkan alat-alat bukti terhadap kasus tersebut bisa hilang atau sengaja dihilangkan untuk menghapus jejak.

“Jika tunduk kepada keinginan Pak Wiranto itu, KPK bisa ditafsirkan sebagai memberi toleransi terhadap kejahatan korupsi oleh KPK itu sendiri,” tegasnya.

Dia pun meminta komisioner KPK tetap menjaga marwah dan kredibilitas KPK sebagai lembaga independen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. “Jangan terpengaruh intervensi lembaga negara lain,” tutupnya.(*/)