25 radar bogor

Tim Saber Pungli Ciduk Tiga Jukir

ilustrasi

BOGORRADAR BOGOR, Kasus pungutan liar tanpa aturan kembali dibongkar Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dari Sat Reskrim Polresta Bogor Kota. Tiga orang juru parkir (jukir), yang diduga sebagai pelaku pungli diamankan.

“Pelaku mengutip uang parkir dari masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan,” kata Kasubag Humas Polresta Bogor Kota, AKP Yuni Astuti, saat rilis di hadapan wartawan, kemarin (13/3).

Yuni mengatakan,  ketiga pelaku pungli tersebut diaman­kan Senin (12/3). Ketiganya digiring petugas saat beroperasi di Jalan Paledang dan Mayor Oking, pukul 14.00–15.00 WIB.

Tiga pelaku yakni Yusuf Supiani, warga Lebaksari RT 1/3 Kelurahan Paledang; Lili Rusmidi, warga Kebonkopi RT 003/009 Kelurahan Kebonkelapa; Dixson (Anton), warga Cibogor Kecamatan Bogor Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku kalau uang parkir itu disetorkan langsung ke Dinas Perhubungan Kota Bogor. Pungutannya sendiri bervariasi. Ada yang Rp140.000, dan Rp100.000, dengan total Rp240.000.

Untuk mendalami praktik ini, Satreskrim Polresta Bogor Kota akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Saat ini ketiga pelaku sedang diperiksa oleh Sat Reskrim Polresta Bogor Kota dalam rangka lidik atau sidik,” tukasnya.

Terpisah, Kasi Perparkiran Dishub Kota Bogor, Suratman mengatakan bahwa Lili dan Anton terdaftar sebagai petugas parkir binaan Dishub Kota Bogor.

Dari keterangan Suratman, lokasi parkir yang menjadi pengawasan Lili dan Anton di Jalan Mayor Oking sudah berizin operasional dan legal.

“Karena ada surat keputusan dari Dishub dan Wali Kota Bogor, mereka enggak ditahan, di hari yang sama boleh pulang,” ujar Suratman. Sedangkan satu pelaku lagi, Yusuf Supiani tetap ditahan hingga kemarin.(don/c)