25 radar bogor

”Pena Ajaib” Dijual Daring

"Pena Ajaib"

BANDUNG-RADAR BOGOR, Sindikat pembuat senjata api ilegal akhirnya terbongkar. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menangkap produsennya di kawasan sentra pembuatan senapan angin di Cipacing, Kabupaten Sumedang. Tidak hanya itu, kelompok ini mampu merakit senjata api jenis pen gun atau senjata pena. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana menyebutkan, senjata pena yang dibuat oleh kelompok ini cukup membahayakan. Bentuk “Pena Ajaib” ini sekilas seperti pada umumnya, yang panjangnya tidak sampai lebih dari 15 sentimeter. Kendati berukuran mini, senjata ini dapat melukai bahkan melumpuhkan sasaran yang ditembak.  

“Untuk cara menembaknya, ini menggunakan per di dalamnya. Jadi tinggal ditarik penegangan yang di luarnya, langsung nembak didorong oleh per di dalam,” kata Umar seraya mempraktikkan cara penggunaan pen gun tersebut. 

Komplotan itu terdiri atas Yoga Gama (37), Ekosasih (60), Dian Daryansyah (37) dan Uzza Narashima (37). Keempat orang tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Lebih lanjut ia mengatakan, kelompok ini telah memproduksi senjata tersebut sejak 2015. Selama rentang waktu tiga tahun, kelompok ini sudah membuat sebanyak 15 unit pen gun yang terbuat dari bahan aluminium. Di dalam pena tersebut ditanam selongsong yang hanya dapat diisi satu butir peluru dengan diameter 22 milimeter.  

“Sistem penjualannya by order (pemesanan),” kata dia. 

Dari segi keakuratan, Umar menyebutkan, apabila ditembakkan dari jarak satu atau dua meter dari sasaran, peluru dari pen gun dengan mudah menembus sasaran. 

“Apalagi kalau kena di tempat bagian yang vital, selesai (berakibat fatal, red),” kata Umar. 

Umar menjelaskan pen gun tersebut dijual melalui sistem daring. Pelaku memanfaatkan aplikasi jual beli untuk memasarkan produknya. Untuk menyamarkan penjualan, pelaku menggu­nakan kode “pena ajaib” setiap mem-posting barang dagangannya itu. 

“Kalau pen gun kodenya ‘pena ajaib’. Ini dijual dengan harga Rp7 juta,” kata Umar. 

Selain pen gun, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 14 pucuk senjata api (senpi) dan 350 butir peluru. Seluruhnya merupakan hasil tangan komplotan asal Cipacing.

Polisi juga menemukan sejumlah jenis senjata api ilegal seperti revolver, Glock, Walter dan lainnya. Senjata-senjata itu dipasarkan melalui online, dengan harga bervariatif mulai dari Rp7 juta hingga Rp25 juta.

“Pemesannya ada yang koleksi ada juga yang dipakai kelompok untuk kejahatan. Karena ada beberapa kasus yang kita ungkap, pelakunya mengunakan senjata yang sama seperti ini,” kata Umar. (kmp)