25 radar bogor

Klaim Setoran Parkir Sesuai SK Wali Kota

BOGORRADAR BOGOR, Retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) diklaim menjadi sumber pemasukan asli daerah (PAD). Salah satunya seperti tarif khusus kawasan macet di Jalan Pengadilan.

Berbeda dari lokasi lain, tarif parkir lokasi ini bisa berkali-kali lipat dari lokasi yang biasa bertarif Rp2.000 untuk kendaraan roda dua. Di lokasi ini, kendaran roda dua dikenakan Rp3.000, kendaraan roda empat Rp6.000,  kendaraan di bawah satu ton Rp12.000, dan kendaraan di atas satu ton Rp16.000.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan, Dody Wahyudin, menjelaskan tarif parkir kawasan macet di Jalan Pengadilan merupakan salah satu PAD Kota Bogor dari sektor parkir.

Seluruh jalan dikelola berdasarkan SK Wali Kota. Sedangkan tarifnya berdasarkan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Lebih lanjut, kata Dody, jalan itu salah satu parkir rawan macet karena kepadatannya.

Ketika ditanya berapa besar hasil PAD dari lokasi tersebut, Dody enggan menjelaskan secara rinci. Ia hanya berharap, dari retribusi parkir bisa memenuhi target PAD.

“Intinya, bisa memenuhi target yang ditetapkan pemerintah daerah dari seksi perparkiran,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan mengaku pihaknya akan meninjau ke lapangan dan melihat laporan Dishub terkait pajak dari perparkiran.

“Komisi II nanti akan meninjau langsung ke lapangan seperti apa prisipnya. Catatan itu nanti juga saya lihat dari dinasnya. Nanti akan dilaporkan ke kami,” ujar anggota DPRD dari Fraksi Demokrat tersebut.

Anita menjelaskan, ada tiga kategori pegawai dalam mendulang PAD retribusi parkir Kota Bogor. Yakni, ASN, pengawai tenaga kontrak, dan sukarelawan. Selama ini, lanjut Anita, Dishub menarik setoran retribusi parkir di jalan-jalan Kota Bogor berdasarkan target SK Wali Kota.

“Jadi tiap titik ini, misalnya di Jalan Pengadilan, yang harus disetorkan sesuai SK Wali Kota adalah sekian. Di Suryakancana, setoran sekian dan targetnya sekian,” ujarnya.

Sedangkan Jalan Pengadilan ini, jelas Anita, ditangani oleh ASN dan tenaga kontrak.  Dimana, ada danru yang menariknya. Mereka harus setor dalam satu bulan dengan jumlah sesuai dengan SK Wali Kota.

“Kalau tak salah, Dishub melampaui target dari perparkiran ini. Untuk nominal dan jumlahnya berapa, saya kurang hafal. Selama ini setorannya sudah mencapai target, bahkan lebih,” terang Anita.(don/c)