JAKARTA–RADAR BOGOR,Kementerian Perdagangan mengamankan 5 ton atau sekitar 254 karung bawang putih impor yang beredar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. Pengamanan tersebut dilakukan karena bawang putih itu diindikasikan melanggar peraturan administasi.
Sebab, pada karung bawang putih tersebut terdapat label ”garlic seed” (bibit bawang putih) yang menurut aturan tidak boleh beredar di pasar.
Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menyatakan, importir memang mempunyai izin untuk mengimpor bibit bawang putih.
Sesuai dengan aturan, importir wajib menanam 5 persen dari kuota impor. ”Namun, izin impor bibit tidak bisa digunakan untuk jual ke pasar. Itu yang kami selidiki,” ujarnya di Jakarta Senin (12/3).
Jika memang bawang putih tersebut adalah bawang putih konsumsi, barang 5 ton yang disita itu juga menyalahi administrasi. Sebab, menurut Veri, barang berlabel produksi Januari 2018 tersebut terdata datang sebelum izin impor dikeluarkan pada akhir Februari 2018.
Di sisi lain, saat dimintai konfirmasi, PT Tunas Sumber Rezeki sebagai importer yang diduga melakukan pelanggaran itu mengaku siap bersikap kooperatif mengenai penertiban tersebut.
”Saya yakin itu hanya salah paham. Kami yakin itu bawang putih konsumsi. Tapi, masih ditelusuri juga kenapa ada label bibit tersebut, kami belum tahu,” ujar Direktur PT Tunas Sumber Rezeki Sutrisno kemarin.
Selain itu, menurut dia, kurang masuk akal jika pihaknya menjual bibit bawang putih impor ke pasar.
Sebab, tentu harganya lebih tinggi jika dijual kepada petani. Sutrisno menambahkan bahwa harga bibit bawang putih juga lebih mahal, yaitu Rp60.000 per kilogram. Bandingkan dengan harga bawang putih konsumsi yang hanya Rp20.000 per kilogram.(agf/c22/sof)