25 radar bogor

Amankan Impor Bawang Bermasalah

DISERBU IMPOR: Pedagang bawang merah di pasar tradisional sedang merapikan bawang dagangannya.

JAKARTA–RADAR BOGOR,Kementerian Perdagangan mengamankan 5 ton atau sekitar 254 karung bawang putih impor yang beredar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. Pengamanan tersebut dilakukan karena bawang putih itu diindikasi­kan melanggar peraturan administasi.

Sebab, pada karung bawang putih tersebut terdapat label ”garlic seed” (bibit bawang putih) yang menurut aturan tidak boleh beredar di pasar.

Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlin­dungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perda­gangan Veri Anggrijono me­nyatakan, importir memang mempunyai izin untuk me­ngimpor bibit bawang putih.

Sesuai dengan aturan, importir wajib menanam 5 persen dari kuota impor. ”Namun, izin impor bibit tidak bisa digu­nakan untuk jual ke pasar. Itu yang kami selidiki,” ujarnya di Jakarta Senin (12/3).

Jika memang bawang putih tersebut adalah bawang putih konsumsi, barang 5 ton yang disita itu juga menyalahi administrasi. Sebab, menurut Veri, barang berlabel produksi Januari 2018 tersebut terdata datang sebelum izin impor dikeluarkan pada akhir Februari 2018.

Di sisi lain, saat dimintai konfirmasi, PT Tunas Sumber Rezeki sebagai importer yang diduga melakukan pelangga­ran itu mengaku siap bersi­kap kooperatif mengenai pener­tiban tersebut.

”Saya yakin itu hanya salah paham. Kami yakin itu bawang putih kon­sumsi. Tapi, masih ditelusuri juga kenapa ada label bibit tersebut, kami belum tahu,” ujar Direktur PT Tunas Sumber Rezeki Sutrisno kemarin.

Selain itu, menurut dia, kurang masuk akal jika pi­haknya menjual bibit ba­­wang putih impor ke pasar.

Sebab, tentu harganya lebih ting­gi jika dijual kepada petani. Sutrisno menambahkan bah­wa harga bibit bawang pu­tih juga lebih mahal, yaitu Rp60.000 per kilogram. Banding­kan dengan harga bawang putih konsumsi yang hanya Rp20.000 per kilogram.(agf/c22/sof)