25 radar bogor

Wartawan Deklarasi Anti-Hoax

GUYUB: Suasana deklarasi antihoax yang dilakukan Pokja Wartawan Polres Bogor di salah satu rumah makan di Cibinong, kemarin.

CIBINONG–RADAR BOGOR,Menyikapi masifnya kabar hoax di me­dia sosial, wartawan Bogor yang tergabung dalam Pokja War­tawan Polres Bogor men­deklarasikan anti-hoax, ke­marin (12/3). Ikrar tolak beri­ta palsu ini melibatkan semua wartawan mulai dari media cetak, online, radio dan televisi.

Kapolres Bogor Andi Moch Dicky mengatakan, deklarasi anti-hoax perlu dilakukan karena menjadi ungkapan kesamaan terhadap cara memandang suatu hal.

”Saya kira, baik rekan-rekan jurnalis maupun masyarakat juga sama dirugikan terkait dengan adanya hoax. Melalui deklarasi ini, kami juga melakukan sosialisasi untuk rencana aksi ke depan. Yakni sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahayanya hoax dan bagaimana cara kita mengantisipasi beredarnya hoax,” beber Dicky.

Lebih lanjut dia mengatakan, antisipasi yang dilakukan mulai dari bagaimana mengetahui siapa sumber beritanya, bagaimana isi beritanya, hingga perlu tidaknya berita yang didapat disebarkan. Jadi, kata dia, memang diperlukan edukasi terhadap masyarakat.

”Hoax ini dalam panda­ngan agama dikenal dengan fit­nah, nah ini seringkali merugi­kan masyarakat. Kita tidak ingin terpecah belah, atau sa­ling curiga karena hoax tadi,” urainya.

Alasan wartawan dilibatkan, menurut Dicky, merupakan salah satu ujung tombak dalam penyebaran informasi yang kredibel maupun valid. Diketahui bahwa jurnalis adalah pilar ke empat dari demokrasi, sehingga jurnalis harus diperkuat.

”Saat ini kita melihat banyak sekali orang-orang yang menggantikan peran-peran dari jurnalis. Sebenarnya hoax ini bukan produk dari jurnalis.Karena jurnalis itu memiliki kode etik jurnalistik yang dipegang dan ada norma hukum undang-undang pers.Oleh karena itu, jurnalis merupakan ujung tombak dan stakeholder dalam penyebaran informasi yang valid,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pokja Wartawan Polres Bogor, Yopi M Doroh mengatakan, ikrar bersama tolak-hoax dan SARA ini dilakukan untuk mendesak kepolisian agar melakukan tindakan hukum setegas-tegasnya kepada pihak atau elompok yang memproduksi dan menyebarkan berita hoax yang mengandung ujaran kebencian, kebohongan, dan penghasutan serta SARA.

Ditegaskan Yopi, jika hal ini tak segera dilakukan akan menimbulkan benturan di masyarakat. ”Dampaknya besar sekali. Sekarang ba­nyak itu berita bohong di medsos. Ini seperti diproduksi. Apa­lagi ini tahun politik, pilka­da serentak. Tahun depan pil­pres dan pileg. Kalau tidak ada tindakan tegas, bisa terjadi benturan di masyarakat. Dampaknya persatuan dan kesatuan NKRI,” tukasnya. (wil/c)