25 radar bogor

PNS Pria Bisa Cuti Sebulan Dampingi Istri Melahirkan

Ilustrasi PNS

JAKARTA–RADAR BOGOR, Kabar gembira buat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria. Pasalnya, mereka bisa mengajukan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan. Ini diatur terperinci dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap PNS pria yang istrinya sedang menjalani proses melahirkan boleh mengajukan cuti dengan waktu satu bulan. Ini sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam hal pengarusutamaan gender.

Nantinya, PNS pria juga bisa membantu pasangannya dalam mengurus keluarga.

“Dalam peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan cuti alasan penting (CAP) bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/3/2018).

Kebijakan ini pun tentu menjadi angin segar bagi pegawai laki-laki. Meski terdengar baru, aturan ini ternyata sudah banyak diterapkan di negara lain, terutama di Eropa dan Skandinavia.

Ridwan mengatakan, PNS pria tetap mendapatkan penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Dia menambahkan, aturan cuti ini merupakan penyempurnaan dari aturan yang lama. Hal itu agar PNS dapat menerima kejelasan cuti untuk bisa mendampingi pasangannya yang melahirkan.

Sebab, kata Ridwan, dalam aturan sebelumnya belum banyak dijelaskan secara detail mengenai kebijakan cuti ini. “Jadi kalau yang disebut misalnya, hak cuti PNS pria untuk mendampingi isterinya ketika melahirkan atau caesar, itu dulu tidak eksplisit disebut di peraturan sebelumnya, sekarang kita sebut,” tandasnya. (hns/pin)