25 radar bogor

Temuan Kartu Perdana Diregistrasi NIK dan KK Sembarangan

Seorang warga membaca sms pembritahuan seputar registrasi sim card dari Kominfo. Sejak diwajibkan tanggal 31 Oktober lalu pendaptar ulang tembus 30 Juta pengguna (Anggi Pradhita/Kaltim Pos)
Seorang warga membaca sms pembritahuan seputar registrasi sim card dari Kominfo. Sejak diwajibkan tanggal 31 Oktober lalu pendaptar ulang tembus 30 Juta pengguna (Anggi Pradhita/Kaltim Pos)

JAKARTA-Penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) untuk registrasi kartu seluler diduga kuat masih terjadi. Lantaran masih begitu mudahnya menemukan kartu perdana seluler yang dijualbelikan dengan embel-embel teregistrasi. Padahal, registrasi nomor itu harus sesuai dengan identitas pemiliknya.

Kemarin (10/3), Jawa Pos yang mendatangi outlet penjualan kartu perdana bergabung dengan toko ponsel di Kebayoran Lama bisa dengan mudah mendapatkan kartu yang sudah dilepas segelnya.

Penjual seorang pemuda mengungkapkan bahwa kartu tersebut telah didaftarkan atau terigistrasi. Dengan harga kartu dipatok Rp30 ribu kartu perdana tersebut diminati pembeli lain.”Tinggal pakai saja. Paket datanya 6 GB sudah diregistrasi,” ujar pemuda tersebut.

Tapi, pemuda itu berpesan kartu tersebut hanya untuk akses internet. Sedangkan untuk telepon atau mengirim pesan disarankan untuk registrasi ulang. ”Kalau cuma internetan aja ndak usah,” kata dia.

Jawa Pos lantas mengecek identitas kartu dengan nomor 08224602xxxx itu ke layanan pelanggan operator. Sungguh mengejutkan karena petugas customer service langsung menyapa dengan ramah sambil memanggil nama Abel. Ternyata kartu tersebut didaftarkan atas nama Abel.

Petugas sedikit kaget saat Jawa Pos menyebutkan bahwa kartu tersebut telah didaftarkan atas nama orang lain. Petugas hanya menyarankan untuk registrasi ulang agar data sesuai.

Tapi, tanpa registrasi ulangpun nomor tersebut dipastikan telah teregistrasi. ”Kalau mau sesuai nama bapak ya harus registrasi ulang,” kata operator sambil menjelaskan cara registrasi melalui 4444.

Dari mana operator tahu kalau data di kartu seluler sesuai dengan data pelanggan? Petugas tersebut hanya menginformasikan bahwa akan ada pengecekan kerja sama Dengan Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Catatan Sipil. ”Yang ngecek nanti dukcapil,” kata petugas.

Penggunaan satu NIK di lebih dari satu nomor memang sedang menjadi pembicaraan. Lantaran ditemukan laporan satu NIK dipergunakan oleh 50 kartu seluler.

Ketua umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengungkapkan pihak operator seluler tidak bisa masuk terlalu jauh untuk mengawasi sampai di tingkat outlet.

Dia menuturkan bahwa itu bukan menjadi wewenang mereka. ”Masalahnya kalau misalkan memang benar outlet-outlet yang mengaktifkan ya itu kan di luar ranah operator,” ujar dia pada Jawa Pos, kemarin.

Dia menuturkan bahwa akan ada kerjasama antara operator dengan Ditjendukcapil untuk mengatasi persoalan penyalahgunaan data tersebut. turut dilibatkan pula Kementerian komunikasi dan Informatika. ”Persis dengan koordinasi bersama Kominfo dan Dukcapil,” imbuh dia.

Setiap NIK atau KK dibatasi hanya untuk didaftarkan tiga nomor tiap operator. Pendaftaran tersebut melalui SMS atau web. Sedangkan untuk pelanggan yang hendak daftar lebih dari empat kartu maka datang ke galeri atau outlet yang punya akses untuk pendaftaran. ”Jadi kalau orang daftar lebih dari tiga nomor maka pasti otomatis sistem operator tidak terima,” ujar dia.

Sementara itu, Komisi Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Ketut Prihadi menuturkan pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan memblokir nomor-nomor yang diregistrasi tidak sesuai ketentuan. Seperti 50 nomor yang didaftarkan dari satu NIK atau KK.

”Nanti kita berjenjang, pertama pasti kita dengan operator, kemudian operator akan ke distribtornya. Distributornya akan ke bawah lagi sampai retail outlet yang di lapak,” ujar Ketut usai diskusi di Cikini.

Hingga kemarin (10/3), BRTI belum mendapatkan laporan dari operator seluler terkait jumlah nomor-nomor yang diblokir karena belum tergistrasi atau dugaan penyalagunaan NIK.

Lantaran pemblokiran tersebut dilakukan secara bertahap. Mulai dari pemblokiran panggilan dan pengiriman pesan keluar, hingga pemblokiran secara total. ”Belum dapat angkanya. Wajib memblokir karena sudah diberi kesempatan,” tegas dia.

Peneliti Keamanan Cyber CissRec Ibnu Dwi Cahyo mengungkapkan perlu ada ketegasan dari Kominfo agar nomor-nomor baru itu tidak mudah diaktifasi. Dia menyebutkan registrasi itu belum berjalan aktif.

Karena masih banyak temuan nomor perdana baru yang dengan mudah telah diaktivasi itu. ”Kita tidak tahu ini nomor KK siapa KTP siapa tinggal pakai. Lha kalau saya jualan narkoba bagaimana kan begitu?” ujar dia.

Ibnu menyebutkan pemerintah juga harus menjamin keamana data penduduk. Sebab, data NIK dan KK itu selama ini memang dengan mudah diberikan kepada pihak-pihak seperti bank, leasing, hingga petugas di tingkat kelurahan bahwa RT dan RW. ”Tapi yang sekaligus KTP dan KK ini bias dilokalisir,” sebutnya. (jun)