25 radar bogor

Ongkos Haji Bisa Lebih Mahal Rp1,5 Juta

Ilustrasi
MENUNGGU: Jamaah haji menunggu keberangkatan, tahun lalu.ilustrasi

JAKARTA–Sesuai pengu­muman yang dilansir DPR, penetapan biaya penyele­ngga­raan ibadah haji (2018) diu­mumkan Senin besok (12/3). Selama pembahasan BPIH antara parlemen dengan Keme­nag, ada beberapa indikasi yang memicu kenaikan ongkos haji. Bahkan kenaikannya bisa lebih dari Rp1,5 juta per jamaah.

Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Noor Achmad mence­rita­kan perkembangan proses pem­bahasan BPIH. ”Ber­hari-hari ini agak alot. Karena kita minta supaya panja BPIH Kementerian Agama terus melakukan negosiasi (harga komponen BPIH, red),” katanya saat dikonfirmasi kemarin (10/3).

Achmad menjelaskan ada sejumlah komponen penyele­ngga­raan ibadah haji yang belum selesai pembahasannya. Di antaranya soal ongkos penerbangan. Selain itu juga pembahasan katering dan pemondokan juga belum rampung seratus persen. ”Garuda hanya mau turun sedikit (dari harga yang ditawar­kan, red).

Sehingga kalau diban­dingkan tahun lalu, khususnya penerbangan naik Rp1.540.000-an,” tutur­nya. Namun dia mengatakan secara total berapa biaya haji masih dalam pembahasan.

Sebagai informasi tahun lalu rata-rata BPIH ditetapkan Rp34.890.312 per jamaah. Khusus untuk komponen penerbangan yang meliputi tiket, pajak bandara, dan biaya jasa penum­pang, tahun lalu dipatok Rp26,1 juta. Jika benar biaya penerbangan tahun ini naik Rp1,5 jutaan, maka khusus komponen ini mencapai Rp27,6 juta.

Achmad juga menjelaskan untuk biaya katering naiknya juga lumayan banyak. Kenaikan itu dipengaruhi kenaikan harga-harga di Arab Saudi. Biaya sewa pemon­dokan di ring satu Masjidilharam maupun Masjid Nabawi juga naik cukup banyak.

Kenaikan sewa hotel yang cukup besar tidak hanya dipicu penerapan PPN 5 persen oleh pemerintah Saudi mulai tahun ini. Di luar itu hotel juga dibebani pajak baladiyah (otoritas daerah) sebesar 2,5 persen untuk hotel bintang tiga dan pajak 5 persen untuk hotel bintang empat sampai lima.

Jadi jika ditotal dengan PPN, maka pajak untuk sewa hotel bisa sampai 10 persen. ”Pembahasan BPIH dilanjutkan besok Senin pagi dan Senin sore diumumk­an,” katanya.(wan)