25 radar bogor

Tunggakan PBB P2 di Bawah 2012 Bebas Denda

BOGORRADAR BOGOR, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gencar menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya, melalui pemasukan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).  Untuk memudahkan dan mengingatkan warga, Bapenda menyerahkan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 2018 kepada enam kecamatan di Kota Bogor, yang nantinya dibagikan ke masyarakat.

Apalagi, ada sebanyak 257.465 nilai objek pajak (NOP) PBB P2 dengan total ketetapan mencapai Rp139.322.308.210. Jumlah ini merupakan potensi penerimaan PAD Kota Bogor, yang akan ditagih Bapenda ke masyarakat mulai Mei hingga September mendatang.

“Jadi, dari Maret sampai 31 April, surat tagihan ini dibagikan camat ke lurah untuk kemudian disampaikan kepada wajib pajak,” ujar Plt Kepala Bapenda Kota Bogor, R An An Andri Hikmat, seusai acara penyerahan simbolis SPPT PBB P2 di Ruang Rapat Bapenda, Jalan Pemuda, Rabu (7/3) lalu.

An An menuturkan, khusus masyarakat tidak mampu yang ketetapan PBB P2-nya di bawah Rp100 ribu dapat mengajukan penghapusan PBB P2 ke kelurahan. Sementara bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan di bawah tahun 2012 dibebaskan dendanya.

“Jadi, cukup membayar pokoknya saja. Kami berharap masyarakat bisa segera membayar dan melunasi kewajiban PBB P2-nya. Karena PBB yang dibayarkan untuk pembangunan masyarakat juga. Kalau tidak bayar PBB, bagaimana Kota Bogor bisa melakukan pembangunan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan, PBB P2 ini terkait kewajiban masyarakat sesuai dengan perundang-undangan. Diharapkan, penyerahan SPPT PBB P2 ke masyarakat ini bisa memenuhi target penerimaan PBB P2 di tahun ini.

“Tentunya harus lebih disosialisasikan ke masyarakat dengan berbagai pendekatan khusus agar penerimaan meningkat dan pembayarannya tepat waktu,” katanya.(*/don/a)