25 radar bogor

Pemkab Bogor Krisis Lahan Pemakaman

KURANG LAHAN: Tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Sukaresmi yang tak memiliki lahan lagi di Kampung Bobojong.
KURANG LAHAN: Tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Sukaresmi yang tak memiliki lahan lagi di Kampung Bobojong.

CIBINONG–RADAR BOGOR,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor krisis lahan pemakaman. Sebab, 20 tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola pemkab hanya cukup untuk jangka waktu 15 tahun. Kecamatan Cisarua, Ciawi, dan Megamendung bahkan terancam tidak akan memiliki TPU.

Dikatakan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) DPKPP Kabupaten Bogor Asep Sulaeman, beberapa TPU di Bumi Tegar Beriman sudah penuh. Namun demikian, salah satu TPU yang cukup hingga 15 tahun ke depan ada di TPU Pondokrajeg, Cibinong.

”Yang sudah penuh itu TPU Cirimekar di Cibinong. Yang 20 TPU itu sudah dioperasionalkan oleh pemerintah daerah. Tapi target kita ke depannya ada TPU di setiap kecamatan,” beber Asep.

Asep melanjutkan, wilayah Kecamatan Cisarua, Ciawi dan Megamendung serta Tenjolaya, sulit memiliki TPU yang dikelola pemerintah. Sebab, kata Asep, warga lebih banyak mengg­unakan lahan-lahan wakaf desa dan pemakaman keluarga.

”Kita kan punya target di setiap kecamatan ada TPU. Tapi, untuk empat kecamatan itu sulit terpenuhi. Karena lahan yang mahal,” kata dia.

Selama ini, menurutnya, DPKPP banyak menerima TPU dari pengembang perumahan yang wajib menyerahkan lahan makam dua persen dari lahan yang dikuasai. Namun, kendala tingginya harga di wilayah Puncak, menjadikan pe­ngembang kesulitan menyerahkan kewajiban lahan pemakaman yang tidak jauh dari lokasi perumahan.

”Kewajibannya dua persen dari lahan yang dikuasai. Baru mereka bisa mengurus perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB),” katanya.

Asep menjelaskan, 20 TPU yang kini telah dioperasionalkan dan dikelola Pemkab Bogor dan masih mampu menampung warga yang meninggal di antaranya TPU Pondokrajeg Cibinong, TPU Jatisari Cileungsi, TPU Cipenjo Cileungsi, TPU Jonggol, TPU Cariu, TPU Bojongkulur Gunungputri serta TPU Cicadas Gunungputri.

”Tapi untuk cadangan (TPU), kami masih banyak kok. Perencanaan juga sebenarnya banyak. Tapi, terbentur harga lahan itu tadi,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Dani Rahmat mengungkapkan, setiap pengembang perumahan harus melaksanakan kewajiban menyerahkan lahan makan saat mengurus siteplan.

”Harus dua persen dari luas lahan yang dikuasai. Kalau itu belum dilaksanakan, kami tidak layani perizinannya,” tegas Dani.

Dani menerangkan, Pemkab Bogor pun hanya menerima dalam bentuk aset yang telah bersertifikat alias tidak menerima uang dari pengembang kemudian pemkab mencari sendiri lahannya.

”Tapi untuk hunian vertikal ada pengecualian tidak harus menyerahkan dua persen lahan makam. Tapi kita aturannya belum ada. Kalau enggak salah sedang dibuat perda soal perumahan, nanti ada di dalamnya mengatur itu,” tandas­ny­a­ (wil/c)