25 radar bogor

Amdal Lalin Transmart Dikaji Dua Kali

SOROT: Proyek pembangunan Transmart di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor, kembali mendapat sorotan.

BOGORRADAR BOGOR, Mendirikan bangunan di lokasi crowded menjadi risiko tersendiri bagi Transmart Carrefour. Berlokasi di tepian Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Selatan, membuat proyek pusat perbelanjaan itu bakal dua kali dikenakan kajian analisis dampak lalu lintas (Amdal lalin).

Seperti yang diucapkan Plt Wali Kota Bogor, Usmar Hariman. Setelah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) selesai mengkaji proyek milik Chairul Tanjung itu, kemudian akan kembali dikaji setelah rekomendasi tersebut masuk ke mejanya.

“Kalau amdal lalinnya sudah nyata, maka akan kita kaji ulang oleh pemkot,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (9/3).

Hingga kini, proyek yang sudah dipagari seng itu masih dalam proses pengurusan izin penunjukan dan penggunaan tanah (IPPT). Namun, menurut Usmar, ada tiga hal yang berat agar sebuah proyek bisa mengantongi IPPT. Antara lain, sosialisasi ke penduduk, proses amdal lalin, serta amdal lingkungan.

“Dampak lalin ini yang harus lebih hati-hati. Karena jalur di sana sudah padat,” terangnya.

Untuk itu, tak hanya memperhatikan pintu keluar masuk, bangunan Transmart juga diwajibkan memiliki lahan parkir yang representatif. Ia memberi contoh, jika ada 500 tenant di dalamnya, maka pada bangunan tersebut sedikitnya harus memiliki 500 satuan ruang parkir (SRP).

Kondisi tersebut menjadi maklum di kala jalur pemecah kemacetan Pajajaran, yakni Jalan Regional Ring Road (R3), belum sesuai ekspektasi. Padahal, jika pembangunan Jalan R3 berjalan mulus hingga Wangun, maka beban kendaraan di Jalan Raya Tajur juga dapat dikurangi.

“Sebenarnya itu akan tertolong apabila R3 mulus sampai ke Wangun, tapi ini masih terhambat. Sulit diprediksi sampai kapan tembus ke Wangun,” kata Usmar.

Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Theofilloi Francinio mengatakan, hingga kini pihaknya bersama BPTJ masih menggodok amdal lalin proyek tersebut.

Terpenting dari kajian tersebut, antara lain, akses keluar masuk bangunan yang tepat berada di tepian Jalan Raya Tajur itu. Hasilnya, bangunan tersebut hanya diperbolehkan untuk membuat satu akses pintu di Jalan Raya Tajur. Artinya, jika membuat akses pintu masuk di jalan raya, maka akses pintu keluarnya harus berada di belakang.

“Sebab itu penting, jangan sampai menambah tingkat kepadatan di jalan Tajur. Aksesnya jangan hanya satu, jangan semua langsung ke jalan raya, misalnya jalan masuknya lewat Perumahan Pakuan dalam. Sudah kami sampaikan masukan itu (kepada BPTJ),” bebernya kepada Radar Bogor.

Nantinya, kata pria yang akrab disapa Theo ini, BPTJ akan melakukan evaluasi dari hasil survei lapangan, serta masukan dari Dishub dan Satlantas yang sudah ada dalam dokumen.

“Evaluasi dulu, nanti diekspos, baru ada tindak lanjut berikutnya, atau bisa saja sudah ada keputusan dikeluarkan atau tidak,” kata Theo.(fik/c)