25 radar bogor

95 Persen Petugas Parkir Sukarela

BOGORRADAR BOGOR, Retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) diklaim menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).  Sayangnya, pengelolaan perparkiran masih didominasi petugas sukarela. Sehingga, retribusi dari perparkiran ini bisa berpeluang menimbulkan kebocoran di lapangan.

Seperti yang dituturkan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan, Dody Wahyudin. Menurut Dody,  petugas parkir dibagi tiga kategori. Pertama, aparatur sipil negara (ASN). Kedua, tenaga kontrak atau TKK. Ketiga, tenaga kerja sukarela (TKS). Komposisi petugas di lokasi, hampir 95 persen yang mengatur perparkiran di lapangan adalah tenaga sukarela.

“Jadi, mereka itu tidak digaji. Pendapatannya sesuai kondisi atau kelebihan di lapangan. Sedangkan ASN dan TKK digaji,” katanya.

Dody menjelaskan, tarif parkir kawasan macet di Jalan Pengadilan merupakan salah satu PAD Kota Bogor dari sektor parkir. Seluruh jalan dikelola berdasarkan SK Walikota. Sedangkan tarifnya berdasarkan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Jalan itu salah satu parkir rawan macet karena kepadatannya. Kami berterima kasih atas perhatian petugas terhadap pengelolaan retribusi parkir yang dikelola Dishub Kota Bogor,” katanya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai alur retribusi perparkiran di Kota Bogor, khususnya untuk kawasan rawan macet,  Dody enggan menjelaskan rincian pendapatan lokasi parkir tersebut. Namun, dirinya menegaskan dan berharap, retribusi dari lokasi-lokasi tersebut bisa memenuhi target PAD.

“Harapannya bisa memenuhi target PAD yang ditetapkan pemerintah daerah dari seksi perparkiran,” ucapnya.

Pantauan Radar Bogor, salah satu kawasan rawan macet di Jalan Pengadilan,  tertulis dalam plang jika parkir di lokasi tersebut tarifnya lebih tinggi dari kawasan parkir pada umumnya.

Jika di lokasi biasa ditarif Rp2.000 untuk parkir kendaraan roda dua, di Jalan Pengadilan dikenakan tarif khusus sebesar Rp3.000. Lalu, kendaraan roda empat  Rp6.000, kendaraan di bawah satu ton Rp12.000, dan kendaraan di atas satu ton Rp16.000.(don/c)