25 radar bogor

88 Ribu Warga Terancam Gagal Nyoblos

SOSIALISASI: Pencocokkan dan penelitian (coklit) serentak secara nasional dimulai pada Sabtu (20/1). Coklit ini sekaligus melakukan validasi data pemilih.

BOGOR–RADAR BOGOR, Sebanyak 88.387 warga Kota dan Kabupaten Bogor terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni 2018 mendatang. Penyebabnya, puluhan ribu warga tersebut masih belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).

Data itu merujuk pada hasil pencocokkan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU Kota dan Kabupaten Bogor. Saat ini yang sudah tercatat sebagai pemilih cocok berjumlah 2.895.798 orang. Perinciaannya, 576.988 pemilih asal Kota Bogor dan 2.318.810 orang adalah pemilih Kabupaten Bogor.

Komisioner KPU Kota Bogor Samsudin mengatakan, saat proses coklit di lapangan, masih ditemukan warga Kota Bogor yang belum melakukan perekaman hingga 7.143 orang.

”Jadi  kalau kondisinya seperti ini maka dapat dipastikan yang bersangkutan belum masuk daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang ada di petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP),” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (8/3).

Tindak lanjutnya, sambung Samsudin, hasil tersebut akan dianalisis oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) apakah memang yang bersangkutan betul belum melakukan perekaman atau sudah merekam namun di wilayah lain.

”Untuk kasus yang belum melakukan pere­kaman mereka akan diimbau untuk malakukan perekaman.Bisa jadi mereka ke Disdukcapil atau Disdukcapil yang jemput bola,” terangnya.

Dia berharap masyarakat bisa menyelesaikan proses perekaman sebelum daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan pada 19 April mendatang atau sehari sebelum ditetapkan. Sementara itu, di Kabupaten Bogor,  masih ada 81.224 warga yang belum memiliki e-KTP.

Komisioner KPU Kabupaten Bogor Akhmad Munjin mengungkapkan, hasil tersebut merupakan data hasil coklit yang dilakukan timnya beberapa waktu lalu. Sama seperti di Kota Bogor, KPU Kabupaten Bogor juga akan menyampaikan hasil tersebut ke Disdukcapil Kabupaten Bogor.

”Sebab jika warga tidak melakukan perekaman, maka terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Pilkada 2018 nanti,” bebernya.

Dia pun memastikan data tersebut merupakan data yang valid dan seratus persen akurat. Sebab langsung mendatangi warga satu per satu, bukan sensus.

”Jadi bukan hanya data warga yang datang melakukan perekaman ke kecamatan, tapi ini riil. Ini perlu didorong agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dia menjelaskan, e-KTP merupakan salah satu syarat wajib bagi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya. Meski begitu, surat keterangan (suket) juga bisa digunakan jika telah melakukan perekaman namun belum mendapatkan KTP.

”Jumlah DPT sampai saat ini belum bisa dipastikan. Sebab, baru akan disampaikan ke masyarakat mulai 16 Maret mendatang untuk menerima tanggapan dari masyarakat,” ucapnya.

Sehingga jika masih ada yang be­lum ma­suk sebagai daftar pemilih padahal sudah meme­nuhi syarat sebagai daftar pemilih, masih bisa di­masukkan ke daftar pemilih.

”Ini baru DPS (daf­tar pemilih se­men­tara), per­kiraan kami bisa bertambah 5-10 persen,”  pungkasnya.(gal/c)