25 radar bogor

”Warning” Kades yang Belum Setor LPJ

Arifal /Radar Bogor SERIUS: Kepala desa se-Kecamatan Sukamakmur melaksanakan rapat minggon di kantor Kecamatan Sukamakmur, kemarin (7/3). Mereka ditekankan soal transparansi anggaran dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Arifal /Radar Bogor
SERIUS: Kepala desa se-Kecamatan Sukamakmur melaksanakan rapat minggon di kantor Kecamatan Sukamakmur, kemarin (7/3). Mereka ditekankan soal transparansi anggaran dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.

SUKAMAKMUR–RADAR BOGOR,Kinerja pemerintahan desa patut dievaluasi. Hal itu tidak lepas dari lambannya kepala desa (kades) menyetorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Dana Desa tahun 2017, sampai saat ini.

Camat Sukamakmur Zaenal Ashari mengatakan, baru beberapa desa saja yang sudah melaporkan LPJ-nya. Padahal, saat ini sudah memasuki awal Maret 2018. Sayangnya, Zaenal tidak merinci jumlah desa yang belum menyetor LPJ.

“Kami masih menunggu, karena ada beberapa desa yang belum menyelesaikan LPJ-nya,” ujar Zaenal saat ditemui Radar Bogor usai rapat minggon  kemarin (7/3).

Dia juga mengingatkan para kades di Sukamakmur agar transparan dalam penggunaan anggaran yang masuk ke desa. Baik itu dana desa, bantuan provinsi ataupun dana aspirasi. Pasalnya, saat ini banyak kepala desa yang tersangkut hukum, lantaran tidak bijak dan transparan menggunakan anggaran.

“Kades harus transparan dalam penggunaan anggaran 2018. Agar di kecamatan Sukamakmur tidak ada kades yang tersandung hukum karena tidak transparan,” tegasnya.

Selain transparansi dalam anggaran, pemerintah desa juga harus mahir dalam membuat LPJ. “Sebab, saat ini masih banyak kades yang kebingungan membuat LPJ,” lirih dia.

Terpisah, pakar hukum administrasi dari Universitas Pakuan (Unpak), Muhammad Mihradi, menyatakan, agar para kades tidak salah dalam mengelola pemerintahan desa, ada tiga standar yang wajib dijadikan pedoman.

Yakni, kades harus tahu wewenangnya sebagai pamong, memahami prosedur sebelum mengeluarkan kebijakan. ”Pahami substansi dari kebijakan tersebut, kemudian kaji lagi, apakah sudah sesuai aturan yang ditentukan atau tidak,” tukasnya.(all/c)