25 radar bogor

Gubernur Teken SK Pemberhentian Pimpinan Dewan

HIBAH: Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menan­datangani NPHD di Gedung Pakuan, Rabu pagi (27/12).

CIBINONG–RADAR BOGOR,Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akhirnya meneken surat keputusan (SK) pemberhentian antar waktu (PAW) tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bogor sebagai anggota dewan. PAW dilakukan lantaran Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi (Jaro Ade), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Yasin dan Iwan Setiawan resmi maju dalam Pilbup Bogor 2018. Sesuai ketentuan, bagi anggota DPRD yang berpartisipasi dalam pilkada wajib mengundurkan diri.

Surat yang ditandatangani Kamis (1/3) lalu itu, kini sudah diterima KPU Kabupaten Bogor sebagai salah satu syarat calon untuk maju sebagai cabup dan cawabup Bogor. ”Dengan diterimanya SK gubernur, maka segala persyaratan yang dibutuhkan dari ketiga calon ini dinyatakan lengkap,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti kepada Radar Bogor, kemarin (7/3).

Saat ini, kata dia, proses tahapan Pilkada Kabupaten Bogor memasuki masa kampanye. Selama tiga bulan ke depan lima pasangan calon (paslon) diberi kesempatan untuk menyosialisasikan program-program mereka untuk membangun Bogor lima tahun mendatang. ”Setelah kampanye, maka mekanisme selanjutnya adalah tahapan pemilihan yang akan berlangsung pada 27 Juni 2018,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Saptariani mengaku telah mengetahui keluarnya SK gubernur tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu satu lagi SK gubernur tentang PAW jabatan ketiganya sebagai pimpinan DPRD. ”Kami sudah melakukan paripurna internal Senin (5/3) lalu, jadi tinggal menunggu SK gubernur untuk penetapan tiga pimpinan dewan yang baru” ungkapnya.

Jika SK gubernur tentang PAW telah turun, sambungnya, maka akan dilakukan kembali paripurna internal yang dilanjutkan dengan tahapan pelantikan. ”Kalau parpurna masih internal ya, nanti kalau pelantikan baru umum,” pungkasnya.(gal/c)