25 radar bogor

BPJS Evaluasi Sistem Rujukan

KONSULTASI: Suasana di salah satu kantor BPJS Kesehatan.
KONSULTASI: Suasana di salah satu kantor BPJS Kesehatan. Sejumlah rumah sakit kerap menolak pasien BPJS

BOGORRADAR BOGOR, Untuk menghindari pasien BPJS ditolak salah satu rumah sakit, BPJS akan mengevaluasi teknis rujukan regionalisasi berdasarkan masukan dari Asosiasi Rumah Sakit.

Demikian ditegaskan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Bogor, Yerry Gerson Rumawak, saat pertemuan Forum Kemitraan BPJS Kesehatan dengan Pemkot Bogor dan stakeholder, dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun ke-5, di Paseban Sri Bima, Balaikota, Senin (5/3).

“Jadi, peserta tahu rumah sakit mana yang menjadi tempat rujukan dan untuk menghindari kasus tidak dilayaninya pasien oleh rumah sakit dengan alasan kamar penuh,” ujarnya.

Evaluasi juga penting, untuk memberikan kepastian bagi peserta JKN saat mendapatkan rujukan.

Saran rujukan regionalisasi ini, lanjut Yerry, akan terlebih dahulu dipetakan di rumah sakit-rumah sakit di Kota Bogor untuk mengetahui bagaimana sistem rujukan berdasarkan regionalisasi. Pasalnya, ada beberapa rumah sakit yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bogor.

“Saat ini kan rujukannya berjenjang dari mulai tingkat puskesmas, ke RS tipe D, C, B atau A. Jadi dengan regionalisasi ini, kita mau memetakan wilayah saja,” imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, BPJS Kesehatan menyampaikan berbagai program kerja yang sudah berlangsung di 2017. Sekaligus melaporkan perkem­bangan program kerja di 2018 untuk mendiskusikan potensi permasalahan yang kemung­kinan terjadi.

Hal lain yang turut dibahas, yakni masih ada sekitar 223 ribu jiwa warga Kota Bogor yang belum terdaftar dalam peserta JKN. Ia menuturkan, 223 ribu warga ini akan diseleksi berdasarkan segmen mana yang termasuk warga mampu, warga tidak mampu, dan pekerja penerima upah.

Bagi warga mampu diimbau untuk mendaftar secara mandiri, sedangkan bagi warga yang benar-benar tidak mampu dan sudah diverifikasi akan dimasukkan ke peserta penerima bantuan iuran.

“Untuk pegawai penerima upah, perusahaannya dapat mengajukan pendaftaran BPJS Kesehatan bagi karyawannya,” jelasnya.(*/ran/a)