25 radar bogor

Kemkominfo: Penyalahgunaan NIK dan KK Bukan karena Kebocoran Data

Nelvi/Radar Bogor PANIK: Antrean pelanggan membeludak di Gerai Indosat, bilangan Pajajaran, Kota Bogor, kemarin (27/2). Mayoritas mengeluhkan sulitnya mendaftarkan nomor prabayar mereka jelang batas akhir registrasi hari ini.
Nelvi/Radar Bogor
PANIK: Antrean pelanggan membeludak di Gerai Indosat, bilangan Pajajaran, Kota Bogor, beberapa waktu lalu.

JAKARTA–RADAR BOGOR,Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kem­kominfo) memastikan bah­wa kabar mengenai penya­­lahgunaan NIK dan KK untuk registrasi sim card bukan karena adanya kebocoran data. Plt Kabiro Humas Kemen­­kominfo Noor Iza menjelaskan bahwa ber­dasarkan penelu­­suran, me­mang benar ada yang meng­gunakan satu NIK untuk men­daftarkan 50 sim card.

”Yang terjadi saat ini yang menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak. Bukan terjadi kebocoran data,” tutur Noor kemarin (6/3).

Dia menambahkan, setelah dilakukan pendalaman, yang terjadi yaitu penggunaan NIK dan KK yang tidak bertang­gung jawab dengan berbagai modus. Mengingat NIK dan KK seseorang bisa diperoleh dengan berbagai cara. Dan, penyalah­gunaan identititas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum.

Noor menuturkan, Kemen­kominfo mengimbau masyarakat untuk mengecek NIK masing-masing guna menghindari terjadinya penyalahgunaan NIK untuk registrasi kartu sim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. ”Kemenkominfo sudah mengan­tisipasi sejak awal dengan memberikan Fitur Cek NIK agar masyarakat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas NIK miliknya. Masyarakat yang  NIK dan KK-nya digunakan secara tanpa hak agar menghubungi gerai operator,” terang Noor.

Kemenkominfo mengimbau kembali kepada masyarakat tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Begitu juga, ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar data NIK dan nomor KK tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang.

”Jangan sampai dicatat, difoto, difotokopi, kecuali pada gerai milik operator langsung,” kata Noor.

Kementerian Kominfo melalui Ketua BRTI (Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia) Prof Ahmad Ramli mengingatkan kembali bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK milik orang lain secara tanpa hak. Ramli juga menegaskan agar operator tegas dan cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau nomor-nomor yang diregistrasi dengan jumlah secara tidak wajar untuk satu NIK dan No KK.

Kemenkominfo meminta operator untuk mengawasi peredaran dan distribusi kartu selulernya dan menjamin gerai-gerai yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu prabayarnya secara benar, dengan hak  sesuai perundang-undangan.

Terpisah, anggota Komisi I DPR Sukamta meminta tanggung jawab pemerintah atas dugaan penyalahgunaan NIK di proses registrasi kartu SIM. Sejak awal, Komisi I sudah berulang kali menegaskan pemerintah agar menjamin perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat sebagaimana sudah diatur dalam undang-undang kependudukan.

“Pemerintah terkesan over confident untuk selalu menjamin tidak akan terjadi tersalahgunakannya data masyarakat,” kata Sukamta.

Sekretaris Fraksi PKS di DPR itu mengingatkan pemerintah agar melaksanakan amanah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah mengatur perlindungan data pribadi. Pada pasal 26 ayat 1, diatur bahwa penggunaan informasi menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Pada bab penjelasan UU ITE juga ditegaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Maka, dengan kejadian disalahgunakannya NIK dan KK ini, dapat diartikan bahwa pemerintah telah lalai dalam menjamin salah satu hak pribadi warganya.

“Kami setuju dengan urgensi registrasi Sim card dalam rangka mencegah dan meminimalisasi tindak kejahatan, tapi tanpa jaminan keamanan dan perlindungan data pribadi, hanya akan menimbulkan kejahatan-kejahatan baru,” kata Sukamta.

Dia menambahkan, dengan adanya data pengguna yang akurat ini akan menjadi fondasi yang kuat bagi pengembangan dunia digital di Indonesia. Tetapi syarat utama pengembangan digital adalah keamanan data pribadi, tanpa itu dunia digital akan tetap rentan dan tidak akan berkembang dengan optimal.

“Saya mendesak Kominfo untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi. Meskipun bila kesalahan ada pada operator, pemerintah juga tetap harus ikut bertanggung jawab,” tegas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Sementara itu, Group Head Corporate Communications PT Indosat Tbk, Deva Rachman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan pelanggan tentang registrasi kartu prabayar yang disalah­­gunakan oleh orang lain.

”Kami sampaikan bahwa setelah mengetahui keluhan tersebut Indosat Ooredoo segera menindaklanjuti keluhan dengan menonaktifkan terhadap nomor-nomor yang bukan milik pelanggan namun menggunakan data pelanggan tersebut,” ujar Deva, kemarin.

Pihak Indosat menegaskan bahwa terkait dengan program registrasi kartu prabayar yang sedang berlangsung, pelanggan diimbau untuk dapat melakukan registrasi sendiri dan tidak meminta bantuan pihak lain.

”Ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan data pelanggan oleh pihak lain,” tambah Deva.

Menurut Deva, provider telah menyediakan berbagai media untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar. Indosat Ooredoo sendiri menyediakan akses di situs resmi atau dengan mengirimkan SMS.

”Pelanggan diimbau untuk segera melaporkan kepada operator bila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan datanya oleh pihak lain dengan menyertakan identitas dan bukti-bukti yang jelas untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(and/bay/agf)