25 radar bogor

Usmar Sebut Direksi PDPPJ tak Cerdas

Pasar TU Kemang
Pasar TU Kemang

BOGORRADAR BOGOR, Setelah dituding sebagai dalang alotnya sengketa pengelolaan Pasar Induk Kemang, Plt Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, membantah tudingan pihak Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ). Ia bahkan menyebut bahwa direksi PDPPJ tak cerdas, lantaran mengira alas hak pasar tersebut milik Pemkot Bogor.

Usmar menjelaskan bahwa alas hak pasar tersebut berstatus hak guna bangunan (HGB) untuk PT Galvindo Ampuh hingga 2034. Hal tersebutlah yang membuat Pemkot Bogor mustahil menyerahkan pengelolaan pasar yang berlokasi di Kecamatan Tanahsareal itu kepada PDPPJ.

“Di sana itu banyak orang, tapi kenapa kok tidak cerdas, tidak cermat,” ucapnya saat ditemui di Balaikota Bogor, kemarin (5/3).

Menurut Usmar, meski hak pengelolaan PT Galvindo Ampuh terhadap Pasar Induk Kemang berakhir pada 2007, alas haknya tetap masih milik perusahaan tersebut. Sehingga, Pemkot Bogor tak bisa otomatis mengambil alih pasar tersebut.

“PD Pasar tidak boleh masuk dulu, itu bukan aset kita. Kita tunggu sampai 2034 aset tersebut diserahkan ke kita,” terangnya.

Beberapa pasar di Kota Bogor memang sempat bernasib serupa. Seperti Plaza Bogor yang pengelolaannya diambil alih PDPPJ sesuai surat keputusan (SK) tahun 2014. Pasar tersebut bisa diambil alih lantaran alas haknya memang milik Pemkot Bogor. Pasar lainnya, yaitu Pasar Merdeka. Pengelolaannya diambil alih PDPPJ setelah kelahirannya pada 2012 dibenarkan lantaran aset Pasar Merdeka milik Pemkot Bogor.

Untuk itu, hasil rapatnya dengan Muspida Kota Bogor mengenai Pasar Induk Kemang, menyatakan tidak ada yang salah dari kedua belah pihak yang berseteru. Maka dengan terpaksa, untuk beberapa pekan di pasar tersebut tidak diperbolehkan adanya pungutan, alias berstatus quo.

“Sekarang posisinya kita status quo-kan dulu. Sebab, kajian dari inspektorat, kedua belah pihak tidak boleh melakukan apa-apa,” kata Usmar.

Oleh sebab itu, belum ada pendapatan asli daerah (PAD) dari Pasar Induk Kemang lantaran hingga kini PDPPJ belum diperbolehkan mengelola pasar tersebut.  Dari hasil pantauan di Pasar Induk Kemang sendiri, aktivitas jual-beli masih berjalan normal seperti biasa.

Terpisah, Kabag Usaha dan Jasa PDPPJ, Iwan Suwandi mengatakan bahwa latar belakang pihaknya masuk ke Pasar Induk Kemang bukan berdasarkan alas hak, yang hingga kini masih milik PT Galvindo Ampuh. Melainkan karena surat perjanjian antara Pemkot Bogor dengan PT Galvindo Ampuh yang menyatakan bahwa setelah habis hak pengelolaan, perusahaan tersebut wajib menyerahkan bangunan pasar.

“Setelah berakhirnya hak pengelolaan pasar oleh pihak kedua, maka secara otomatis hak pengelolaan pasar beralih kepada pihak pertama. Kemudian, pihak kedua bersedia menyerahkan bangunan pasar dalam keadaan baik,” sebutnya, menirukan pasal 3 ayat 2 surat perjanjian yang ditandatangani pada 14 Agustus 2001 itu.

Perjanjian tersebut juga menyatakan bahwa masa pengelolaan pasar oleh PT Galvindo Ampuh hanya enam  tahun, sehingga berakhir pada 14 Agustus 2007.

Sebelumnya, Kabag Ketertiban, Keamanan, dan Kebersihan PDPPJ, Haikal Mahri, menjelaskan bahwa para petugas Pasar Induk Kemang yang terdiri atas petugas pengutip parkir, petugas kebersihan, tenaga kerja bongkar muat barang, serta juru parkir, merasa dibu­nuh secara perlahan.(fik/d)