25 radar bogor

Cekoki Bocah Video Porno, Pelaku Dijerat 15 Tahun Penjara

EKSPOSE:Polres Bogor saat memberikan keterangan resmi penangkapan M
EKSPOSE:Polres Bogor saat memberikan keterangan resmi penangkapan M

BOGOR-RADAR BOGOR,Peringatan bagi para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan agar anak terhindar dari kejahatan seksual. Sebab, korban bisa berubah menjadi pelaku. Hal tersebut terungkap saat Polres Bogor meringkus M (24).

Pelaku diduga telah mempertontonkan video pornografi kepada enam anak-anak di Kecamatan Rumpin yang menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap seorang bocah perempuan.

Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky menjelaskan, M mempertontonkan video porno menggunakan DVD dan handphone kepada anak di bawah umur selama bulan Februari. Alasannya, kata dia, ingin mengajarkan anak-anak tersebut.

“Pelaku pun melakukan pelecehan seksual kepada RA (12), V (6), A (11), dan P (11),” jelas Dicky saat ekspose di Mapolres Bogor, kemarin (5/3).

Akibat dari menonton video tersebut, kata Dicky, anak-anak penasaran. Maka, RA (12), R (11), G (7), A (11), W (6) dan V (5) melakukan pencabulan dan persetubuhan bersama-sama kepada anak perempuan, sebut saja Mawar (8), Minggu (18/2).

“Terhadap kasus tersebut, kami sudah melakukan upaya-upaya penanganan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mulai dari pelibatan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), termasuk pekerja sosial. Kasus ini dari polsek ditarik ke polres, kami juga diawasi langsung Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” urainya.

Lebih lanjut Dicky mengatakan, M dikenakan Pasal 81-82 uu No 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 37 jo Pasal 11 dan Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun.

“Sementara bagi keenam pelaku pelecelehan seksual, dilakukan rehabilitasi di salah satu panti. Terhadap korban, dilakukan penanganan secara psikologis,” ungkapnya.

Dicky menambahkan, masih mengundang saksi ahli termasuk pemeriksaan apakah M mengalami penyimpangan seksual dan kemungkinan pedofil.

“Untuk anak-anak di diversi, seharusnya dikembalikan kepada orang tua, tapi koordinasi dengan Bapas untuk dilakukan rehabilitasi,” tegasnya.

Dicky menilai, perkembangan anak-anak dipengaruhi keluarga, lingkungan, hingga sekolah.

“Sekarang ada agen sosial lain di luar yang ternyata sangat memengaruhi, seperti televisi dan internet yang bebas diakses. Untuk mengatasi ini, polisi tidak bisa bergerak sendiri, harus melibatkan seluruh aspek masyarakat,” tuturnya.

Di tempat berbeda, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Didik Purwanto membeberkan, sepanjang 2017 sedikitnya ada 14 kasus kekerasan terhadap anak. Kasus tersebut terbagi menjadi empat kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan di luar lingkungan keluarga, sedangkan sisanya 10 kasus merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kini, meskipun 2018 baru memasuki bulan ketiga, tapi jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat di kantornya ada sebanyak tiga kasus.

Untuk itu, ia mewanti-wanti masyarakat Kota Bogor, terlebih yang memiliki buah hati untuk selalu mengawasi anaknya. Pasalnya, ada beragam kejahatan yang berpotensi menimpa anak-anak. “Motifnya macam-macam, ada yang cabul, kekerasan fisik juga ada,” ujarnya.

Didik mengimbau agar para orang tua lebih memberikan perhatian lebih ketika anak-anaknya sedang berada di luar keluarga. Seperti di sekolah ataupun lingkungan bermain. “Namanya anak, walaupun masa bermain, tidak luput juga dari kekerasan baik secara fisik maupun seksual,” ucapnya.

Tak hanya itu, menurutnya, partisipasi warga terhadap lingkungan sekitar juga sangat diperlukan. Pasalnya, tak sedikit kasus kekerasan yang dilakukan oleh pembantu rumah tangga.(wil/fik/d)

Maret Tahun 2018 : 3 kasus kekerasan terhadap anak