BOGOR–RADAR BOGOR, Belum juga sebulan dipasang, sudah banyak alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) di Kota Bogor yang rusak dan copot. Kondisi itu membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor mengumpulkan seluruh tim paslon wali kota dan wakil wali kota Bogor 2018-2023 di kantor KPU, kemarin (5/3).
Namun KPU tidak bisa menggantinya dengan yang baru. Sebab, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4/2017, KPU hanya memfasilitasi pemasangannya.
”Mengenai pemeliharaan, perawatan, perbaikan, dan pergantian itu dilakukan oleh paslon. Barusan kami sudah membuat berita acaranya, jadi paslon dengan legawa bersedia untuk mengganti APK yang rusak di beberapa tempat di Kota Bogor,” ujar Komisioner KPU Kota Bogor Bambang Wahyu kepada Radar Bogor.
Ia menerangkan, di PKPU tersebut, tim paslon boleh mencetak APK seperti baliho, umbul-umbul, dan spanduk sebanyak 150 persen. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
”Di antaranya desainnya sesuai dengan desain yang ditetapkan KPU, melaporkan desainnya kembali ke KPU dan bukti pencetakan APK agar dilaporkan kepada KPU,” bebernya.
Namun dari pertemuan tersebut, Bambang mengaku belum mengidentifikasi apakah kerusakan APK terjadi atas dugaan tindak pidana atau tidak. Sebab, menurutnya, pelanggaran dapat diinvestigasi Panwaslu apabila ada laporan dari masyarakat atau laporan dari tim kampanye paslon. Karena itu, panwaslu masih menganggapnya sebagai sebuah dugaan.
”Masalah kampanye seperti ini, keputusannya ada di panwas dan kepolisian,” terangnya.
Meski demikian, Bambang juga telah menyampaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk aktif memonitoring APK. Jika terjadi kerusakan, kehilangan atau yang lainnya agar segera melaporkan ke KPU meskipun itu bukan tanggungjawab KPU. Tetapi minimal mengetahui di wilayah mana saja yang rusak.
”Kalau Panwas tidak bisa mengidentifikasinya bisa berdasarkan laporan dari teman-teman di PPK dan PPS,” pungkasnya. (gal/c)