25 radar bogor

Selesaikan Kisruh Pasar Induk Kemang!

Pasar TU Kemang
Pasar TU Kemang

BOGOR–RADAR BOGOR, Kisruh pengelolaan Pasar Induk Kemang hingga kini belum juga selesai. Terbaru, para petugas Pasar Induk Kemang membuat petisi agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera menyelesaikan sengketa kepemilikan pasar.

Kepala Bagian Ketertiban, Keamanan, dan Kebersihan PDPPJ, Haikal Mahri, menjelaskan bahwa para petugas Pasar Induk Kemang terdiri dari petugas pengutip parkir, petugas kebersihan, petugas tenaga kerja bongkar muat barang, serta petugas juru parkir.

Belum adanya keputusan terkait siapa pengelola Pasar Induk Kemang hingga ditandatanganinya petisi tersebut pada 25 Februari, membuat mereka merasa dibunuh secara perlahan.

Surat yang disampaikan kepada Plt Wali Kota Bogor itu, meminta Pemkot Bogor tegas menetapkan siapa pengelola Pasar Induk. Sebab, kata dia, masa pengelolaan PT Galvindo Ampuh terhadap pasar tersebut sudah habis sejak 2007 silam.

Haikal mengatakan bahwa surat hak pengelolaan (HPL) Pasar Induk Kemang sudah berbentuk sertifikat atas nama Pemkot Bogor sejak 2004.

“Terbit surat HPL sertifikat atas nama Pemkot 2004. Kita minta sampai sekarang tidak diambilambil sama Pemkot, ada apa? Kalau diambil bisa menjadiaset. Tidak diambilnya ini ada apa?” jelasnya kepada Radar Bogor.

Kini ia menuding di balik status quo pasar tersebut ada Plt Wali Kota Bogor, Usmar Hariman. Dia  menuding adanya pembiaran terhadap Pasar Induk Kemang yang sampai sekarang berstatus quo.

Haikal menilai, semasa Usmar menjabat wakil wali kota, terlihat dekat dengan PT Galvindo. Sehingga ia  menduga ada unsur kesengajaan yang dibuat Usmar. Sementara itu, Direktur Operasional PDPPJ, Syuhaeri Nasution mengatakan bahwa seharusnya PT Galvindo sudah menyerahkan pengelolaanPasar Induk Kemang pada Pemkot Bogor sejak 2007. Sebab, saat itu PDPPJ belum dibentuk.

“Bukannya PD Pasar diam, tapinya tidak kuat. Karena pd Pasar baru ada 2012,” ujarnya.

Untuk itu, ia mendorong Pemkot Bogor agar segera menetapkan siapa pengelola pasar berpendapatan sekitar Rp1 miliar per tahun itu.

“Kita dorong pemkot untuk menyelesaikan dengan Galvindo, sudah ada pertemuan- pertemuan itu. Tapi ya tidak jalan-jalan,” tukasnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi Radar Bogor, Usmar Hariman enggan menanggapi terkait petisi yang dibuat oleh para petugas Pasar Induk Kemang. Ia justru tengah mengurusi surat keputusan (SK) penunjukan kedua Plt organisasi perangkat daerah (OPD) diKota Bogor, yakni Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Plt Dinas Ketahanan Pangan.

“Pelajari saja secara baik,” singkatnya.

Di tempat terpisah, kuasa hukum PT Galvindo Ampuh, Usep Amir Hasan, membantah pihaknya ada main dengan Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman. Menurutnya, justru ia berseberangan lantaran pemkot menjanjikan status quo pasar tersebut hanya selama satu minggu dari awal Februari lalu.

Namun, hingga kini, baik pemkot, PDPPJ, atau PT Galvindo belum diperbolehkan beraktivitas di Pasar Induk Kemang. Kondisi tersebut, menurutnya, yang membuat para pengurus pasar memberikan petisi pada Pemkot Bogor. Sebab, seiring terhentinya aktivitas di pasar, maka tidak ada pemasukan untuk mereka.

“Permasalahannya selama PT Galvindo tidak boleh mengutip gaji mereka kan jadi terhenti. Selasa ini baru mau rapat dengan Plt wali kota,” kata Usep kepada Radar Bogor.

(fik/d)