25 radar bogor

Hanya Boleh Satu Pintu di Jalan Raya

SOROT: Proyek pembangunan Transmart di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor, kembali mendapat sorotan.

BOGOR–RADAR BOGOR, Setelah proyeknya diberhentikan lantaran belum mengantongi izin mendirikan  bangunan (IMB), kini pembangunan Transmart Carrefour di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Selatan, terancam tak berjalan mulus.

Sebab, berda sarkan kajian analisis dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin), proyek yang dibangun di tepian jalan itu hanya boleh membangun satu pintu akses.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Theofilloi Francinio mengatakan, hingga kini pihaknya bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) masih menggodok amdal lalin proyek tersebut.

Terpenting dari kajian tersebut, antara lain, akses keluar masuk bangunan yang tepat berada di tepian Jalan Raya Tajur itu.

Hasilnya, bangunan tersebut hanya diperbolehkan untuk membuat satu akses pintu di Jalan Raya Tajur. Artinya, jika membuat akses pintu masuk di jalan raya, maka akses pintu keluarnya harus berada di belakang.

“Sebab itu penting, jangan sampai menambah tingkat kepadatan di jalan Tajur. Aksesnya jangan hanya satu, jangan semua langsung ke jalan raya, misalnya jalan masuknya lewat Perumahan Pakuan dalam.  Sudah kami sampaikan masukan itu (kepada BPTJ),” bebernya kepada Radar Bogor.

Nantinya, kata pria yang akrab disapa Theo ini, BPTJ akan melakukan evaluasi, dari hasil survei lapangan, serta masukan dari Dishub dan Satlantas yang sudah ada dalam dokumen.

“Evaluasi dulu, nanti diekspose, baru ada tindak lanjut berikutnya, atau bisa saja sudah ada keputusan dikeluarkan atau tidak,” kata Theo.

Sementara itu, Kepala BPTJ Bambang Prihartono menuturkan, Transmart pernah memasukkan dokumen amdal lalin per 8 Februari 2018, tetapi sempat dikembalikan karena terdapat beberapa kekurangan administrasi dan teknis.

“Kami sampaikan pengembalian dokumen 13 Februari lalu, untuk melengkapi data. Kemudian, kini kami sudah survei, tinggal evaluasi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Senin (19/2) lalu Dinas Perumahan dan Permukiman

Disperumkim) Kota Bogormelayangkan surat teguran untuk pihak yang melaksanakan pembangunan di tepian Jalan Raya Tajur itu.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan pada Disperumkim Kota Bogor, Beni Iskandar, menjelaskan bahwa surat teguran itu memiliki tenggat waktu empat hari untuk diindahkan.

Jika dalam waktu empat hari pelaksana masih melakukan pembangunan, Disperumkim Kota Bogor segera melimpahkannya pada Satpol PP Kota Bogor agar ditindaklanjuti untuk penyegelan.

“Tinggal hitung, berarti hari Jumat sudah kita limpahkan,” jelasnya kepada Radar Bogor, di kantornya saat itu.

Surat teguran tersebut tak semata-mata ia layangkan lantaran proyek tersebut belum mengantongi IMB. Melainkan, di lokasi tersebut sudah dibangun ruang kerja karyawan.

“Karena sudah berbentuk fondasi, maka sesuai tupoksi SOP, kami tegur,” terangnya.

Beni mengatakan jika pihak PT Wika Gedung menghentikan aktivitas sebelum jangka waktu empat hari, pihaknya tidak jadi melimpahkan perkara tersebut ke Satpol PP Kota Bogor.

Untuk itu, ia berharap pihak Transmart Carrefour  terlebih dahulu melengkapi perizinan sebelum melanjutkan aktivitas pembangunan.(fik/c)