25 radar bogor

DPR Tagih Aturan Resmi Kampanye

Achmad Baidowi

JAKARTA–RADAR BOGOR, Tahapan pemilu sudah dimulai. Namun, masih banyak peraturan KPU (PKPU) yang belum diselesaikan. Karena itu, Komisi II DPR meminta KPU segera membahas peraturan tersebut dengan dewan. Khususnya aturan kampanye yang sekarang menjadi polemik.

’’Masih banyak PKPU yang belum dikonsultasikan dengan komisi II,” terang anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi kepada pewarta kemarin (4/3).

Senin (5/3) masa reses DPR berakhir. Dengan begitu, komisi II siap membahas peraturan tersebut. Beberapa aturan yang belum dibahas dengan komisi II adalah PKPU logistik, rekrutmen penyelenggara pemilu ad hoc, dan PKPU kampanye. Menurut dia, mumpung masih ada waktu longgar, KPU bisa segera menyusun jadwal konsultasi dengan dewan.

’’Kami siap membahas,” ungkapnya.

Khususnya, lanjut Wasekjen DPP PPP itu, PKPU kampanye yang mulai menimbulkan polemik di masyarakat. Terutama terkait dengan larangan pemasangan gambar atau foto tokoh nasional yang bukan pengurus partai aktif. Aturan yang sudah disampaikan KPU ke publik itu harus segera dibahas agar tidak menjadi bola liar.

Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, menyatakan bahwa larangan pemasangan gambar tokoh nasional itu akan menjadi perhatian dan pembahasan serius di komisi II. Menurut dia, aturan tersebut belum dikonsultasikan ke komisi II, tapi sudah menjadi polemik di masyarakat.

’’Aturannya harus jelas,” terangnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

’’Nah, yang ditekankan dalam ketentuan umum UU 7/2017 adalah citra diri peserta pemilu,” ungkapnya.

Pada pasal 298 ayat (5) dinyatakan bahwa ketentuan mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) diatur dalam PKPU. Awiek menegaskan, sampai sekarang peraturan pemasangan gambar untuk kampanye itu belum dibahas. Jika ada larangan yang didasarkan pada kesepakatan, bobotnya jauh di bawah PKPU.

Protes terhadap larangan pemasangan gambar tokoh nasional juga disampaikan anggota DPR dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira. Menurut dia, larangan tersebut tidak berdasar dan terkesan mengada-ada.

]Setiap partai mempunyai pertimbangan dalam memasang gambar tokoh dalam alat peraga kampanye. Partai tidak mungkin memasang gambar tokoh yang tidak memiliki keterkaitan.

Andreas menyatakan, partainya pasti akan memasang gambar tokoh yang mempunyai hubungan kesejarahan dan memiliki relasi kuat. Misalnya, Presiden Joko Widodo. Sebagai kader, tentu Jokowi menjadi ikon partai. Aneh jika partainya dilarang memasang gambar kadernya sendiri.

’’Itu tidak perlu diatur,” tutur legislator asal NTT tersebut.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, sampai sekarang belum ada jadwal rapat konsultasi dengan komisi II untuk membahas PKPU. Pihaknya akan berkoordinasi dengan dewan untuk menentukan waktu pembahasan. Komisinya sudah menyiapkan draf PKPU, khususnya terkait dengan kampanye.

’’Nanti kami konsultasikan,’’ ujarnya. (lum/c7/oni)