25 radar bogor

Dua Tersangka Terafiliasi TFMCA

ilustrasi penyebaran hoax dan ujaran kebencian

SURABAYA–Proses pengembangan penyidikan Polda Jatim terhadap para tersangka penyebar ujaran kebencian menemui fakta baru. Kemarin (3/3) para penyidik meyakini Emir Rianto, warga Sidoarjo, berafiliasi dengan The Family of Muslim Cyber Army (TFMCA).

Dia menyusul rekannya, Muhammad Faizal Arifin, warga Surabaya, yang sudah lebih dulu diyakini penyidik berafiliasi dengan TFMCA.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyatakan, Emir dan Faizal segera dibawa ke Jakarta. Dua tersangka itu akan dilimpahkan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri Senin depan (5/3). ”Setelah Faizal, Emir ternyata juga terlibat TFMCA,” jelasnya.

Emir diduga terlibat TFMCA setelah penyidik meniliti seluruh unggahan pria yang berdomisili di Deltasari, Waru, Sidoaro itu. Dia kedapatan banyak mengunggah ”bola panas” yang dibikin grup facebook TFMCA.

Dia membagikan link ujaran kebencian tersebut ke berbagai media sosial. Mulai dari Facebook, WhatsApp, Instagram dan Telegram. ”Semuanya dibagikan ke berbagai medsos,” kata Barung.

Salah satu parameter yang digunakan para penyidik adalah jejaring pertemanan Emir dan Faizal. Mereka diketahui berteman dan saling berkomunikasi dalam media sosial bersama anggota TFMCA. ”Memang mereka terlibat komunikasi, tapi tidak saling kenal,” ujar polisi dengan tiga melati di pundak itu.

Berdasar hasil pemeriksaan, motif dua tersangka itu menginginkan kegaduhan di Indonesia. ”Ada motif politik, namun pihak Mabes Polri yang berwenang menjelaskan,” bebernya.

Sumber Jawa Pos (Grup Radar Bogor) di internal kepolisian mengatakan bahwa ada 19 grup Facebook dan WhatsApp yang mulai panik atas pengungkapan kasus TFMCA. Para pengendali grup tersebut mengubah nama grup dan membuatnya menjadi grup tertutup. ”Panik sekali, takut, tapi kami sudah monitor,” ujarnya.

Emir dan Faizal ikut ke dalam beberapa akun tersebut. Oleh karena itu, penyidik meyakini kedua tersangka berafiliasi dengan TFMCA.

Selain itu, Barung mengimbau kepada warga agar segera melaporkan pengunggah dan penyebar ujaran kebencian yang mereka temui. Sebab, polisi meyakini mereka menginginkan penurunan kondusifitas di Indonesia. ”Kami harap warga juga bantu polisi, mereka juga tahu persis, juga jangan mudah percaya unggahan di medsos, selalu kroscek,” pungkas Barung.

Sebelumnya, empat tersangka penyebar ujaran kebencian diamankan secara maraton oleh Subdit V / Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Yakni Muhammad Faizal Arifin asal Surabaya, Jazuri asal Malang, Sofyan asal Probolinggo, dan Minandar asal Sumenep. Dua tersangka lainnya, Emir Rianto diamankan Polresta Sidoarjo dan Rianto Gempol diamankan Polres Kediri.

Rata-rata, mereka menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA (Suku, agama, ras dan antargolongan). Yakni penyerangan PKI kepada para ulama.(mir)