25 radar bogor

Pesimistis Selesaikan Ruislag R3 Tahun Ini

WULAN/ radar bogor DIBLOKIR: Pengendara yang menggunakan jalan R3 terpaksa harus memutar lantaran jalur tersebut diblokir oleh warga pemilik lahan. Pemblokiran ini lantaran pemkot belum juga menuntaskan proses ruislag.

BOGOR–RADAR BOGOR, Lebih dari dua pekan diblokir, tetapi hingga kini belum ada penyelesaian dari persoalan lahan Regional Ring Road (R3). Proses konsinyasi antara Pemkot Bogor dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pun tak kunjung rampung.

Pemilik lahan, Salim Abdullah alias Aab, hingga kini masih menunggu kapan lahannya akan diruislag dengan lahan pemkot yang dibeli dari DJKN. Tapi, sampai sekarang DJKN belum mendapat alas hak yang jelas, sehingga proses konsinyasi di pengadilan berjalan alot.

“PT GPP sudah dipanggil oleh DJKN pada pekan lalu, tapi mereka tidak datang. Akibatnya, alas hak tanah berupa SHGB juga belum diserahkan. Padahal, bila sertifikat telah diserahkan DJKN sudah bisa mengambil dana konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Bogor sebesar Rp8,4 miliar. Yang penting uang itu diambil, kalau ruislag itu urusan pemkot,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat kepada awak media.

Menurut Ade, SHGB lahan yang rencananya akan diruislag dengan tanah milik keluarga Aab adalah atas nama PT GPP. Padahal, lahan tersebut sebelumnya sudah disita oleh negara.

“Kami meminta agar DJKN memanggil ulang PT GPP agar pengambilan dana konsinyasi dapat selesai dilakukan,” ucapnya.

Ade menjelaskan, apabila dana konsinyasi sudah diambil oleh DJKN, tahapan ruislag selanjutnya tinggal penghitungan lahan oleh tim appraisal dan persetujuan DPRD. Namun, saat disinggung apakah ganti rugi tanah dapat rampung pada tahun ini, ia tak dapat menjaminnya.

“Ya, yang penting kalau lahan itu statusnya sudah pindah menjadi barang milik daerah (BMD) bisa selesai tahun ini,” ungkapnya.

Kata Ade, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melakukan pengukuran ulang lahan, dan saat ini hanya tinggal menunggu penetapan luasan tanah.

“Jadi sekali lagi, kalau sertifikat diserahkan, masalah ini akan cepat selesai,” imbuhnya.

Pemkot, kata dia, telah bertemu dengan ketua PN Bogor untuk meminta bantuan percepatan pengambilan dana konsinyasi.

“Mereka siap membantu, yang penting persyaratan dipenuhi dan sesuai dengan konstruksi hukum,”  tegasnya.

Sebelumnya, Aab mengaku pesimistis Pemkot Bogor bisa menyelesaikan sengketa tersebut tahun ini. Pasalnya, berdasarkan informasi yang ia yakini akurat dari salah seorang pejabat di Pemkot Bogor, tahun ini sama sekali tidak ada anggaran untuk penyelesaian sengketa R3.

Padahal, menurutnya, meski pemkot sudah mengeluarkan uang untuk membebaskan lahan, tapi masih ada beberapa biaya administrasi untuk menyelesaikan ruislag antara tanahnya dengan tanah pemkot yang dibeli dari DJKN.

“Tidak ada, nol sama sekali. Kan untuk menyelesaikan harus ada anggaran, baik administrasi maupun  anggaran untuk penyelesaian ganti rugi tanahnya,” jelasnya.(fik/c)