25 radar bogor

Larangan Foto Tokoh Hanya Berlaku di Pilkada

 

JAKARTA–RADAR BOGOR, Maraknya kritikan soal larangan gambar tokoh, presiden, dan wakil presiden pada alat peraga kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya melunak. Aturan tersebut hanya diberlakukan saat pemilihan kepala daerah (pilkada) saja dan tidak untuk Pemilu 2019.

“Saya memastikan larangan-larangan pemasangan gambar presiden/wapres atau tokoh-tokoh nasional non-pengurus parpol akan berlaku saat pilkada,” ungkap Wahyu Setiawan, komisioner KPU kepada wartawan, Rabu (1/3).

Alasannya, karena Wahyu belum bisa memastikan larangan tersebut tidak ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kampanye Pemilu 2019.

“Pembahasan aturan itu belum berlanjut lantaran rapat konsultasi KPU dan Komisi II DPR tak kunjung dimulai,” kilahnya.

Wahyu memastikan larangan pemasangan nama dan foto presiden serta wakil presiden di peraga kampanye bukanlah aturan baru. Aturan itu sudah disepakati semua partai politik (parpol) di DPR sebelum disahkan, sehingga legitimasi KPU dalam menerbitkan beleid itu kuat.

“Itu norma yang ada sejak 2015, bukan norma baru. PKPU itu sudah dikonsultasikan dengan DPR,” katanya.

Menurut dia, aturan soal kampanye pilkada tercantum dalam PKPU No 4/2017. Pasal 24 ayat 3 PKPU itu mengatur, ‘desain dan materi bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota atau yang dicetak oleh pasangan calon dilarang mencantumkan foto atau nama presiden dan wakil presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik’.

Larangan juga, lanjut dia, terdapat di Pasal 29 ayat 3 PKPU 4/2017 yang berbunyi sama. Aturan itu bisa dibatalkan jika ada aduan dan pengujian melalui Mahkamah Agung (MA). “Tetapi sampai sekarang belum ada yang uji,” kata Wahyu.(aen)