25 radar bogor

Semua Calon Belum Daftarkan Akun Medos

Ilustrasi sosial media
Ilustrasi sosial media

BOGOR–RADAR BOGOR,Kampanye calon wali kota dan wakil wali kota (cawalkot) Bogor di media sosial (medsos) sudah marak. Akan tetapi, empat pasangan calon (paslon) yang maju di Pilwalkot Bogor, sama sekali belum mendaftarkan akun resmi medsos-nya ke KPU Kota Bogor.

Padahal,akun medos resmi untuk kampanye calon wajib didaftarkan ke KPU, sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 47 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. ”Data terakhir belum ada akun medsos calon yang saya terima,” ujar Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna.

Sesuai ketentuan, kata dia, paslon atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di medsos untuk keperluan kampanye selama masa kampanye. Sehingga setiap kontestan pilkada yang menggunakan akun medos yang dijadikan media kampanyenya wajib menyampaikan akun medsos ke KPU, paling banyak lima akun. ”Ini penting agar kami bisa bedakan mana yang kampanye ilegal atau bukan,” ucapnya.

Terkait dengan konten yang disebar dalam media kampanye, tentu saja tidak boleh yang melanggar undang-undang termasuk melanggar peraturan KPU. ”Semisal mempersoalkan Pancasila dan Undang-Undang 1945, SARA dan black campaign, itu dilarang,” tuturnya.

Menanggapi itu, calon wali kota Bogor nomor urut 4, Dadang Iskandar Danubrata tak membantah jika tim pemenanganya belum menyerahkan akun medsos ke KPU. Meski demikian, pihaknya akan mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan KPU. ”Sebelum 3 Maret, tim saya akan menyampaikan ke KPU,” ujarnya.

Senada juga diungkapkan, calon wakil wali kota Bogor, Zaenul Mutaqien. Dia juga mengaku akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU.(ded/c)