25 radar bogor

Dua Pekan Terima Lima Aduan Kampanye

Daftar calon pemimpin daerah di Bogor yang bertarung di pilwalkot dan pilbup

MEGAMENDUNG–RADAR BOGOR,Memasuki pekan kedua masa kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan waki bupati Bogor, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bogor baru menerima lima aduan dugaan pelanggaran kampanye. Sayangnya, Panwaslu enggan membeberkan detail aduan tersebut.

”Masih diproses (aduan warga, red). Sementara, untuk yang ranah pidana baru dugaan data fiktif dukungan KTP. Walaupun dari laporan polisi dan kejaksaan bahwa dugaan itu tidak memenuhi unsur,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin usai sosialisasi Pojok Pengawasan Partisipatif pada Pilgub dan Pilbub 2018, di Puri Avia, Megamendung, Kabupaten Bogor, kemarin siang (28/2).

Untuk itu, kata dia, diperlukan pengawasan dan peran serta unsur masyarakat jika menemukan temuan yang melanggar proses pilkada. Pasalnya, jumlah anggota Panwaslu sangat terbatas. ”Khususnya kalangan mahasiswa, media, LSM yang ada di Kabupaten Bogor. Karena, pada dasarnya pengawasan pilkada, mem­butuhkan masukan semua pihak,” ucapnya.

Maka dari itu, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Panwaslu berharap masyarakat bisa ikut aktif dalam mengawasi pilkada. Ridwan juga membahas tentang batasan anggaran yang dikeluarkan oleh masing – masing paslon, yakni sebesar Rp89,3 miliar.

Jika ada, paslon yang mengeluarkan budget lebih dari itu, bisa langsung di diskualifikasi. ” Kita sedang mengawasi terkait dana kampanye. Akuntan publiknya. Itu seperti apa penunjukannya? Sampai hari ini kita tunggu. Termasuk sumbangan per orang itu maksimal Rp75 Juta,” ucap dia.

Panwaslu, sambung Ridwan, juga bekerja sama dengan akuntan publik yang ditunjuk KPU untuk terjun langsung menelusuri sumbangan-sumbangan tersebut. Jangan sampai, donatur merupakan penyumbang fiktif. ”Jangan yang menyumbang si A Rp75 juta, tapi ketika kita kroscek rumahnya tidak layak huni. Sebelum tanggal 27 Juni itu semuanya sudah harus melaporkan dana kampanye-nya. Apakah cukup, atau lebih,” tukasnya.(dka/c)