25 radar bogor

Mendagri Ajak Parpol Gugat KPU

Mendagri Tjahjo Kumolo (dok.Jawapos)

JAKARTA–RADAR BOGOR,Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengajak partai politik untuk menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi. Larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu dinilainya patut dipertanyakan.

Hal itu terkait penggunaan gambar tokoh, presiden dan wakil presiden di alat peraga kampanye.

Tjahjo Komolo mengatakan, bagi partai politik (parpol) yang tidak setuju dengan peraturan itu, disarankan segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

”Lho ada apa kok tidak boleh? Saya sudah sampaikan kepada teman-teman partai silakan ajukan judicial review ke MK, wong pasang (gambar, red) Bung Karno kok tidak boleh,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (27/2).

Menurut Tjahjo, parpol berwenang menampilkan gambar-gambar tokoh nasional kendati tokoh itu bukan pengurus partainya. Gambar Bung Karno atau Gus Dur, menurut dia, bisa digunakan partai apapun.

Sebab, kedua tokoh itu bukan milik partai tertentu. ”Ada partai yang dibuat Mas Tommy (Tommy Soeharto, red) memasang gambar bapaknya masak tidak boleh. Maka, silakan mengajukan judicial review ke MK. Masa memasang gambar presiden saja tidak boleh,” ujarnya.

Politisi PDIP itu tidak setuju adanya larangan pemasangan gambar tokoh nasional, yang bukan pengurus parpol, sebagai alat peraga kampanye pada Pemilu 2019.

”Kami tidak setuju soal kampanye yang tidak boleh menampilkan gambar Bung Karno, menampilkan gambar Gus Dur, gambar Pak Harto,” tegasnya.(aen)