25 radar bogor

Curi Start Kampanye Diancam Pidana

BERTEBARAN: Spanduk calon bupati Bogor bertebaran di sepanjang Jalan Tegar Beriman. Ke depan, setelah masa kampanye dimulai, KPU akan membatasi alat peraga kampanye yang dipasang calon bupati Bogor

JAKARTA–RADAR BOGOR,Partai politik (parpol) yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi. Hal itu dapat berupa denda hingga pidana.

”Sanksi ini berupa denda hingga pidana,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan kepada wartawan, kemarin (27/2).

Larangan ini, sambung Abhan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7, di mana setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal ada ancaman satu tahun dan denda Rp12 juta.

”Parpol peserta Pemilu 2019 dilarang memasang iklan di media massa sebelum masa kampanye dimulai. Parpol baru bisa beriklan di 2019. Iklan media massa baik cetak, elektronik, dan internet, hanya 21 hari sebelum masa tenang,” terangnya.

Masa tenang usai kampanye sendiri, lanjutnya, dimulai 14-16 April 2019. Jika aturannya H-21 masa tenang, itu berarti parpol baru bisa iklan kampanye di media massa pada 24 Maret 2019. Pemungutan suara akan dilaksanakan serentak pada 17 April 2019.

Namun, masih menurut Abhan, parpol bisa melakukan pertemuan terbatas hingga pemasangan alat peraga saat dimulainya masa kampanye. Soal pemasangan iklan di media massa harus mengikuti aturan yang telah dirumuskan.

”Kegiatan kampanye yang dilakukan pada 23 September hanya pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat kampanye dan pemasangan alat kampanye,” jelas Abhan.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, penayangan iklan parpol di lembaga penyiaran, baik cetak maupun elektronik, merupakan hal yang dilarang pada masa sebelum kampanye.

”Media massa khususnya televisi masih dipandang efektif mempromosikan partainya.Makanya iklan kampanye kami atur sedemikian rupa,” ujar Wahyu di kantor KPU, Selasa (27/2).

Menurutnya, KPU nantinya akan memfasilitasi iklan kampanye dengan prinsip adil dan setara bagi semua parpol, terutama bagi parpol yang tidak punya akses dengan lembaga penyiaran tertentu.

”Tidak boleh parpol, misalnya, membuat iklan setiap dua menit sekali di setiap stasiun tv, meskipun iklan kampanye ada yang difasilitasi tapi penayangan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan kesetaraan dan keadilan. Tidak fair bagi parpol yang punya afiliasi dengan media bisa beriklan setiap saat, sebaliknya yang tidak punya afiliasi akan sulit punya akses,” paparnya.(aen)