25 radar bogor

Registrasi Sim Card Bisa Lacak Ponsel Hilang

ilustrasi sim card
ilustrasi sim card (pexels.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR,Pemerintah memas­tikan banyaknya manfaat jika seluruh kartu prabayar teregistrasi leng­kap dengan identitas peng­gunanya. Mulai dari pencegahan kejahatan siber seperti SMS mama minta pulsa hingga penyebaran hoax ataupun ujaran kebencian. Dan yang cukup menggembirakan, registrasi bisa melacak ponsel yang hilang.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan hal itu. Komisioner BRTI Agung Harsoyo memastikan, pelacakan ponsel dapat dilakukan jika penggunanya telah melakukan registrasi kartu prabayar. Meski registrasi dan pelacakan ponsel hilang tidak terhubung langsung.

“Database handphone melalui identitasnya (IMEI), disimpan memang. Atas permintaan khusus, pelacakan ponsel yang hilang dapat dilakukan,” kata Agung kepada pewarta kemarin.

Registrasi kartu prabayar yang divalidasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) ini pada dasarnya untuk kepentingan seluruh masyarakat, bagian dari kontribusi positif.

“Maka segera lakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor KK sendiri. Data pelanggan akan dilindungi kerahasiaannya secara baik oleh operator telekomunikasi,” ucap Agung.

Agung mengungkapkan, sampai dengan hari ini, tepatnya pukul 12.40 WIB sudah ada 288.982.511 nomor seluler yang divalidasi dari sekitar 360 juta SIM card yang beredar di Indonesia. Ada berbagai cara melakukan registrasi prabayar bagi pelanggan lama dan baru ini. Masyarakat bisa melakukannya sendiri dengan cara mengirim SMS ke 4444 sesuai dengan format masing-masing operator seluler. Selain itu, bisa melalui website dan call center operator.

Pelanggan juga dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK, tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan.

Pernyataan terkait pelacakan ponsel ini juga diucapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli. Disam­paikannya, tujuan registrasi ini untuk keamanan dan kenya­manan pelanggan.

“Meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan, serta termasuk memudahkan pelacakan ponsel yang hilang,” kata Ramli.

Pakar Keamanan Siber Pratama Persadha mengatakan, isu krusial ada di daerah pedesaan dan wilayah terluar nusantara. Apakah sosialisasi ini sudah ditangkap penduduk di sana.

Karena, menurutnya, SMS resmi dari Kominfo dinilai tak cukup kuat untuk membuat masyarakat melakukan registrasi.

“Tidak semua masyarakat kita menyikapi imbauan Kominfo lewat SMS. Program nasional terkait keamanan nasional dan kependudukan harusnya berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain. Misalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Pratama Persadha.

Menurut Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) itu, sosialisasi langsung oleh aparat kelurahan dan pedesaan sangat efektif diperlukan.

“Hal ini akan melegitimasi dan memperkuat SMS Kominfo ke nomor-nomor warga. Karena tidak semua penduduk tahu apa itu Kominfo,” tegasnya.

Ia mengatakan, dengan luas wilayah dan persebaran penduduk yang beragam, ada kemungkinan aparat kelurahan dan desa pun masih kesulitan dalam melakukan sosialisasi registrasi kartu prabayar ini.

“Sosialisasi langsung oleh aparat sangat penting, apalagi melihat kondisi penduduk dan wilayah Indonesia. Agar seluruh masyarakat bisa mengerti pentingnya registrasi nomor prabayar ini,” terangnya.(nas)