25 radar bogor

JK Terkendala Konstitusi

JAKARTA–RADAR BOGOR,Wakil Presiden Jusuf Kalla digadang-gadang oleh PDI Perjuangan untuk kembali menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo di Pilpres 2019. Namun hal ini bagi Partai Golkar tidak seharusnya terjadi. Mengingat batasan wapres sudah ditentukan di UUD 1945.

”Saya pikir itu sudah diatur di UUD 1945. Partai Golkar intinya ingin menaati dan bekerja sesuai perintah konstitusi,” kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzili di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (26/2).

Sebagaimana diketahui, Pasal 7 UUD 1945 memberikan batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Keduanya memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan alias maksimal dua periode jabatan. ”Jadi, sebagaimana yang saya tahu, jabatan wapres itu dua periode,” ucapnya.

Lalu, apakah Partai Gollar sudah memiliki cawapres yang akan diusung mendampingi Jokowi di 2019? Sebagaimana Partai Hanura yang akan mengusung Wiranto, PKB mengajukan nama Muhaimin Iskandar dan PPP mengajukan Romahurmuziy. ”Kami tidak mau ikutan. Partai Golkar sampai saat ini belum membahas perihal (cawapres) itu,” jelasnya.

Namun anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan bahwa partainya ingin cawapres Jokowi nanti merupakan tokoh yang mumpuni dari sisi elektabilitas. ”Cawapres itu harus memiliki nilai tambah elektoral (untuk menang), dan bukan malah sebaliknya,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjutnya, Golkar juga tidak memungkiri sedang berupaya menaikkan elektabilitas ketua umumnya yakni Airlangga Hartarto. ”Kalau memang diminta Pak Jokowi, tentu kami sebagai kader partai turut senang jika ketua umum jadi cawapres. Tapi sekali lagi, hal itu belum dibahas di internal Golkar,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI menyatakan bahwa Jusuf Kalla tidak mungkin menjadi cawapres untuk ketiga kalinya secara berturut-turut. ”Karena hal itu jelas melanggar Pasal 7 UUD 1945,” ucapnya.

Politisi PAN ini menegaskan, aturan itu berlaku untuk jabatan wapres. ”Meski berbeda presidennya, tapi aturan ini ditujukan buat wapres dan tidak menyinggung nama presidennya. Jadi wajib aturan di konstitusi ini dilaksanakan dan jangan dilanggar,” serunya.

Diketahui, Kalla sebelumnya menjadi wapres periode 2004-2009 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kemudian, Kalla menjabat wapres pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada periode 2014-2019, dan tidak menjabat dua periode berturut-turut.(dil)