25 radar bogor

Tiga Hari Lagi Terakhir Pendaftaran

Seorang warga membaca sms pembritahuan seputar registrasi sim card dari Kominfo. Sejak diwajibkan tanggal 31 Oktober lalu pendaptar ulang tembus 30 Juta pengguna (Anggi Pradhita/Kaltim Pos)

JAKARTA-Batas akhir regis­trasi kartu seluler prabayar (SIM card) semakin dekat. Peme­rintah melalui Kemen­terian Komunikasi dan Informa­tika (Kemenkominfo) mene­tapkan 28 Februari sebagai batas akhir registrasi ulang bagi pengguna kartu SIM.

Jika melewati batas akhir kamu masih belum melakukan pendaftaran, maka pemerintah melalui Kementerian Komu­nikasi dan Informatika (Kemen­kominfo) akan mengambil tinda­kan tegas dengan melakukan pemblokiran.

Bagi yang belum registrasi ulang kartu SIM, ada baiknya segera melakukannya. Namun jika sudah, pastikan kembali apakah nomormu sudah terdaftar atau belum.
Sebab, di lapangan masih banyak ditemui pengguna yang merasa sudah melakukan registrasi, namun masih sering mendapat SMS peringatan dari provider penyedia layanan komunikasi.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diterima JawaPos.com, Sabtu (24/2), per tanggal 20 Februari lalu, Kemenkominfo telah berhasil membukukan sejumlah 242.462.275 pelanggan yang berhasil registrasi ulang.

Direktur Jenderal Penyeleng­garaan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengimbau bahwa pelanggan dan siapapun agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupa­kan pelanggaran hukum.

“Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan regis­trasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di internet. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang,” jelas Ramli.

Jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi akan dikenakan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap dan akan diblokir total pada 28 April 2018. Namun selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator.

Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 terus dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin mela­kukan registrasi.(ryn/JPC)