25 radar bogor

Tunjangan Tenaga Medis Tunggu Disahkan

ilustrasi MEDIS: Tim kesehatan Polres Bogor memberikan pelayanan pengobatan

CIBINONG–RADAR BOGOR, DPRD Kabupaten Bogor telah menyampaikan pemberian tambahan penghasilan bagi tenaga kesehatan di puskesmas dan RSUD kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Wasto Sumarno menjelaskan, pembahasan bersama Dinas Kesehatan dan semua RSUD untuk minta penjelasan sejauh mana tindak lanjut tentang penghasilan tambah bagi tenaga medis.

”Dinkes sudah memaparkan telah membuat kajian serta alternatifnya dan sudah diserahkan ke TAPD. Tinggal menunggu jawaban dan responsnya. Karena kewenangannya di TAPD. Kalau DPRD sudah merekomendasikan,” kata Wasto, kemarin (23/2).

Politisi PKS itu menerangkan, pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi tenaga medis itu akan terus dipantau. Bahkan, dia akan mengusulkan untuk pemberian tukin bagi tenaga medis yang memiliki kinerja baik.

”Sesuai Perbup Nomor 75 Tahun 2017, tukin masih berkenan diberikan. Ditambah supaya pelayanannya bagus, kondusif di samping memberikan gaji sesuai kemampuan anggaran dan regulasi yang ada,” kata dia.

Menurutnya, DPRD ingin memperjuangkan aspirasi para tenaga medis yang berujung pada meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. ”Nah untuk yang non-PNS akan dikaji lagi. Bagaimanapun kita ketergantungan kita juga tinggi sama yang non-PNS ini. Kajiannya sudah diserahkan ke Pak Sekda,” jelasnya.

Terpisah, Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengungkapkan, hasil pembahasan Komisi IV dengan Dinkes Kabupaten Bogor belum tiba di meja kerjanya. ”Belum ada. Mungkin baru ke DPRD. Saya sih belum menerima usulan untuk tambahan penghasilan itu,” kata Adang singkat.

Sebelumnya, sekitar 400 tenaga medis dari 101 puskesmas se-Kabupaten Bogor, mendatangi gedung DPRD, Selasa (30/1). Mereka mengadu atas dihilangkannya tambahan penghasilan pegawai (TPP) dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 6 Tahun 2018 tTentang Pemberian TPP Berdasarkan Beban Kerja.

Diterima Ketua DPRD Ade Ruhandi, ratusan tenaga medis itu menyampaikan risiko kerja yang mereka tanggung, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, justru tidak disertakan dalam perbup itu.

Kepala Puskesmas Megamendung dr Budi Suarsa, yang mewakili para tenaga medis menyampaikan, mulai Januari 2018 seluruh pegawai puskesmas, baik staf tata usaha, tenaga medis hingga kepala puskesmas, tidak lagi menerima tambahan penghasilan. Seperti tunjangan daerah hingga honor operasional.

Padahal, dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 39 ayat (3) huruf (c) menyebut, salah satu pemberian tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki risiko tinggi. Dan pada huruf (d) tambahan penghasilan bisa diberikan berdasar kelangkaan ptofesi dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka.

”Risiko kerja kami, bisa tertular penyakit dari pasien. Bahkan pernah ada yang sampai meninggal karena tertular penyakit pasien. Ini berarti pekerjaan kami juga memiliki risiko,” kata Budi usai beraudiensi dengan Ketua DPRD Ade Ruhandi.

Selain itu, mereka merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi mengenai perbup ini. ”Jadi, per Januari kami tidak mendapatkan tambahan penghasilan. Tapi, kami juga yakin perbup ini bertentangan dengan permendagri atau aturan yang ada di atasnya,” tandas Budi.(wil/c)