25 radar bogor

Nikah Siri di Rumpin Tinggi

Arifal/Radar Bogor DISAHKAN NEGARA: Sebanyak 83 pasangan nikah siri memadati kantor KUA Kecamatan Rumpin. Mereka tengah melakukan sidang isbat untuk mendapatkan buku nikah.

RUMPIN–RADAR BOGOR, Pasangan nikah siri di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, masih tinggi. Kemarin (23/2) puluhan pasangan suami-istri di kawasan tambang itu melakukan sidang isbat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rumpin. Mereka berasal dari warga kurang mampu, janda, dan duda yang sebelumnya nikah siri.

ST (48) misalnya. Warga Desa Rumpin ini sudah menikah dengan suaminya, AG (38), secara siri sejak sepuluh tahun lalu. Ia mengaku saat menikah dirinya sudah cerai secara agama dengan mantan suaminya.

”Saya dulu cerai ditinggal mantan suami saya. Sampai sekarang mantan suami saya itu tidak tahu ke mana. Dua tahun ditinggal, saya menikah siri dengan AG,” kata wanita berhijab itu kepada Radar Bogor.

ST menuturkan, dirinya mengikuti sidang isbat lantaran pernikahannya ingin diakui negara. Sebagai bukti bahwa ia dan suaminya pasangan sah secara agama dan negara. ”Biar diakui negara. Terus buat akta anak bungsu saya,” tutur ibu dua anak itu.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Rumpin Yaya Sulaeman mengatakan bahwa sidang isbat nikah ini merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan. ”Saat ini ada 83 pasangan yang mengikuti sidang isbat hari ini,” katanya kepada Radar Bogor.

Ia pun mengaku akan melakukan sidang isbat berikutnya. Dengan tujuan, semua pasangan suami istri di Kecamatan Rumpin diakui agama dan pemerintah. ”Ke depannya akan ada sidang lagi,” tukasnya di sela sidang isbat.(all/c)