25 radar bogor

Tenaga Asing Sumbang Rp5,2 Miliar

Sejumlah warga negara asing ikut Istana Open 2017

CIBINONG–RADAR BOGOR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat, tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah Kabupaten Bogor mencapai ratusan orang.

Pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan dari izin TKA selama dua tahun terakhir mencapai Rp5,2 miliar. Kepala Disnakertras Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat mengakui, banyak perusahaan yang dimiliki warga asing seperti garmen.

Sesuai aturan, kata dia, mereka tidak boleh sembarang bekerja. Mereka harus menjadi tenaga inti yang nantinya bisa mengajarkan ilmunya kepada warga lokal yang bekerja di perusahaan tersebut.

Pada 2017, pihaknya mencatat ada sekitar 781 orang yang tersebar di sejumlah perusahaan. “Mereka itu yang sudah mempunyai izin kerja di sini,” ujar Yos.

Menurutnya, TKA yang bekerja di daerah harus memiliki izin memperpanjang tenaga kerja asing (IMTA) dan keterangan izin tinggal sementara (KITAS).  Untuk pengurusan izin biasa setiap setiap dua tahun sekali.

Yous menambahkan, dari total TKA tersebut, ada 241 orang yang membayar pajak ke Kabupaten Bogor, sisanya 540 orang lagi bayar pajak ke pusat, karena lingkup kerja mereka lintas wilayah atau provinsi.

Ia berharap, pemerintah pusat dapat berkoordinasi dengan daerah jika ada warga negara asing yang akan bekerja di suatu wilayah untuk pendataan.(wil/c)